Dessy mengungkapkan, kalau Kejaksaan setelah mengajukan permohonan lelang dan sudah dilakukan pengecekan fisik maka selanjutnya menunggu tim dari KPKNL kaitan taksiran harganya. Kalau administrasinya sudah dipersiapkan.
“Kalau sudah ada taksiran harga maka sudah bisa dilelangkan. Nanti uang hasil lelang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Ahmad Lutfi











