Didik menjelaskan, sebagai pejabat baru, dia akan melakukan rapat koordinasi internal terhadap langkah pemberantasan korupsi ke depan. Ia juga akan menanyakan soal tunggakan kasus yang ada di Kejati Banten.
“Penegakan hukum tentang korupsi yang jelas kita nanti akan koordinasikan dan kumpulkan teman teman pidsus (pidana khusus-red), apa ada PR (pekerjaan rumah/sisa tunggakan perkara-red) yang harus diselesaikan,” ungkap Didik.
Didik mengatakan, dalam penyelesaian perkara korupsi harus dilakukan dengan konsep yang matang dan tidak menetapkan asal tersangka apalagi melakukan kriminalisasi.
“Dalam menyelesaikan permasalahan kasus Korupsi perlu kira untuk di konsep secara matang, agar dalam menetapkan tersangka tidak asal menetapkan tersangka,” kata Didik.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada informasi terkait kasus korupsi. Ia meminta peran aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Banten.
“Kalau ada laporan yang baru kita akan segera tindak lanjuti,” tutur Didik (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











