SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Amritzal Azhar mantan Kepala Satker IV Perum Bulog Subdrive Serang dituntut pidana tujuh tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 2 Maret 2023 sore.
Amritzal dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras dalam negeri dan kekurangan penyerahan beras hasil giling gabah di Bulog Sub Divre Serang pada Kantor Wilayah Jakarta Banten tahun 2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Endo Prabowo.
Amritzal oleh JPU, juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar.
“Dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap selama satu bulan maka harta bendanya disita. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan,” kata Endo di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.










