Berdasarkan SOP giling gabah Nomor :SOP-18/D0302/10/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Giling Gabah, UPGB sebagai pelaksana giling tidak melaksanakan kewajiban.
Maka pelaksana UPGB dikenakan sanksi sesuai Perjanjian Kerja Bersama. Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 2.157.514.150.
Sebelum kasus dugaan korupsi beras terungkap, pada tahun 2016 Perum Bulog Subdrive Serang memiliki kegiatan pengadaan ADA DN dan penggilingan gabah yang anggarannya berasal dari Realisasi Dropping Letter of Credit Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (LC SKBDN) melalui Sakter ADA DN dari Drie DKI Jakarta dan Banten ke Subdrive Serang
Untuk pengadaan beras melalui satker ADA DN sebesar 8.100 ton yang terdiri dari 2 (dua) bank yaitu Bank BRI sejumlah 2.000 ton setara Rp14,6 miliar dan Bank Bukopin sejumlah 6.100 ton setara Rp44,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan ADA DN.
Kemudian, Subdrive Serang membentuk lima Satker dengan Ketua Satker I Ahmad Fayumi, Ketua Satker II Tubagus Imron, Ketua Satker III Irfan Fauzi, Ketua Satker IV terdakwa Amritzal Azhar dan Ketua Satker V adalah Khairullah.










