Perbuatan Amritzal menurut JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” tutur Endo.
Dalam surat tuntutan, kasus korupsi beras tersebut terjadi pada tahun 2016. Ketika itu terdakwa selaku kepala Satker Unit IV mengajukan permohonan uang muka untuk Pengadaan Beras/Gabah Dalam Negeri (ADA/DN).
Berdasarkan permohonan terdakwa tersebut terbitlah SPK tanggal 8 Juni 2016 sebanyak 150 ribu kilogram untuk Gudang Singamerta, dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) tanggal 8 Juni 2016 sebanyak 45 ribu kilogram dan berdasarkan GD1M (Rekap Penerimaan Barang) tanggal 30 Juni 2016 beras yang masuk sebanyak 4.620 kilogram.
Dari bukti SPTB dan GD1M itu, ada kekurangan beras sebanyak 40.380 kilogram. Sedangkan sisanya sebanyak 105 ribu kilogram berdasarkan SPTB tanggal 8 Juni 2016 ke Gudang Umbul Tengah juga tidak terealisasi. Sehingga total beras yang tidak terealisasi sebanyak 145.380 kilogram.
Namun uang muka yang sudah diterima oleh terdakwa tidak dikembalikan ke kas bulog melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Unit Satker ADA/DN yang tidak melakukan kegiatan pengadaan, seharusnya mengembalikan dana tersebut ke Bulog pusat. Namun Amritzal Azhar mantan Kepala Satker IV Perum Bulog Subdrive Serang menggunakannya untuk kepentingan pribadi.










