SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti sebanyak 70 perkara kejahatan di halaman kantor Kejari Serang, Rabu 29 Maret 2023 sore.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 70 perkara yang sudah inkrah,” kata Kajari Serang M Yusfidli.
Yusfidli mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika. Jumlah perkaranya sebanyak 30 kasus.
“Perkara narkotika ada 30 perkara. Dengan barang bukti sabu 381,2262 gram dan ganja 1.285,8002 gram,” kata Yusfidli.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara kesehatan dan pidana umum lainnya. “Untuk perkara kesehatan seperti penyalahgunaan obat Tramadol, MF, Hexymer dan pil putih ada 12 perkara. Sedangkan perkara pencurian, pembunuhan dan lain-lain berjumlah 28 perkara,” kata Yusfidli.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Serang Dhevid Setiawan menambahkan, berkaitan dengan perkara kesehatan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.340 butir hexymer dan 328 butir tramadol.











