Penggunaan antibiotik, diakui Mojaza, harus sampai selesai dan jangan ada sisa. Jika tidak, mikroba yang tadinya lemah bisa bermutasi.
“Antibiotik harus dihabiskan, tapi misalnya dia (yang mengonsumsi antibiotik) berhenti karena merasa sembuh, ini juga bisa jadi resistensi. Mikrobanya yang tadinya lemah, masih hidup, menjadi kebal dan bermutasi. Ini sebenarnya banyak terjadi,” kata Mojaza.
Mojaza mengungkapkan, terkait tindakan yang dilakukan Balai Besar POM di Serang terhadap pelanggaran yang dilakukan sarana kefarmasian sudah dilakukan. Tindakan tersebut sebatas pembinaan dan sanksi administratif.
“Tindakan itu sudah dilakukan mulai dari pembinaan dan sanksi administrasi.”
“Realitanya, hari ini taat, besok kumat lagi. Harusnya tindakan hukum itu terakhir, karena ini adalah tenaga profesional harusnya tanpa ditindak dapat dijalankan,” kata Mojaza.
Mojaza menegaskan jika instasinya memiliki kewenangan pencabutan izin, tentu pihaknya sudah melakukannya.
Akan tetapi, kewenangan Balai Besar POM di Serang hanya sebatas mengirimkan rekomendasi.
“Pencabutan izin kalau ada kewenangannya tentu akan kami lakukan bagi sarana kefarmasian yang melakukan pelanggaran berulang-ulang,” tutur Mojaza. (*)
Reporter: Fahmi Editor: Agus Priwandono











