“Di sana (Puskesmas dan rumah sakit) ada dokter (yang memberikan resep),” kata Mojaza.
Mojaza menegaskan, toko obat seharusnya tidak memperjualbelikan antibiotik. Akan tetapi, fakta di lapangan masih ditemukan.
“Toko obat itu tidak boleh menjual obat keras,” kata mantan Kepala Balai Besar POM di Jayapura tersebut.
Mojaza mengatakan, berdasarkan catatan Balai Besar POM di Serang, jumlah sarana kefarmasian di Provinsi Banten berjumlah 213.
Sarana farmasi ini meliputi apotek, klinik kesehatan, Puskesmas, toko obat, dan rumah sakit.
“Paling banyak melanggar sarana kefarmasian itu apotek,” ujar Mojaza.
Mojaza menjelaskan, penjualan obat antibiotik harus menggunakan resep dokter. Penjualan obat antibiotik tanpa resep dokter menyalahi ketentuan di Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Mojaza juga menjelaskan bahwa penggunaan antibiotik harus berdasarkan pemeriksaan ahli, bahkan harus dilakukan uji laboratorium.
Penggunaan antibiotik asal-asalan akan berdampak resistensi. Akibatnya, mikroba menjadi kebal dan parahnya bisa menyebabkan kematian.
“Resistensi yang utama (dampak), mikrobanya menjadi kebal. Kalau antibiotik sudah enggak mempan, pasien bisa lama di rumah sakit, biaya perawatan juga akan lebih mahal. Dampak lain juga bisa menyebabkan kematian karena antibiotik sudah tidak mempan,” kata Mojaza.











