LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Selasa, 20 Juni 2023.
Desa Kanekes merupakan desa adat Baduy.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan, keberadaan rumah Restorative Justice di Desa Kanekes merupakan wilayah adat pertama di Indonesia yang berdiri rumah Restorative Justice.
“Memang di tempat-tempat di hukum positif sudah ada. Hukum adat memang baru kali ini. Artinya ini yang dikatakan Bupati yang unik dan spesifik,” katanya kepada awak media, usai meresmikan Rumah Restorative Justice di wilayah Baduy, Selasa, 20 Juni 2023.
Dilanjutkan Farkhan, keberadaan rumah Restorative Justice merupakan posko keadilan bagi masyarakat adat.
“Ada masyarakat adat disini yang perlu juga, temen-temen berkontribusi juga. Yang pertama rumah Restorative Justice ini merupakan posko akses keadilan,” ujarnya.
Selain itu, Farkhan menilai konsep Restorative Justice merupakan keseimbangan hukum bagi masyarakat adat yang ada di Baduy.
“Konsep restorative justice ini dengan hukum adat adalah keseimbangan. Artinya itu tadi mengedepankan musyawarah, kalo tidak tercapai baru sanksi ada. Jadi ini adalah terobosan hukum, yang membantu masyarakat ada disini,” katanya.
Kepala Desa Kanekes Saija menanggapi keberadaan rumah Restorative Justice k edepannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Baduy.
“Jadi mudah-mudahan keberadaan ini bermanfaat,” katanya usai peresmian rumah Restorative Justice.
Menanggapi terkait dengan keberadaan hukum adat, Saija mengatakan tentunya ada perbedaan dengan hukum positif.
“Pasti ada perbedaan antara hukum adat dan hukum positif. Kalo adat itu kalo menuntut orang yang salah pasti salah. Sedangkan kalo adanya restorative justice ini jadi bisa dilobi dulu ya,” terangnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aas Arbi