SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus dugaan pencurian dan penggelapan satu buah mesin las milik PT Newland Steel (NS) dengan terdakwa dua orang warga negara (WN) China, Li Shuzen dan Ke Wenxiang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 26 Juli 2023.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejati Banten menghadirkan salah satu saksi kunci bernama Zheng Shoufeng alias Apeng (39), WN China kelahiran Fijian.
Ia merupakan marketing PT Prima Metal Work (PMW) dan disebut dalam surat dakwaan melakukan jual beli mesin las milik PT NS dengan terdakwa Li Shuzen pada Oktober 2022 lalu.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat, Apeng mengakui bekerja di PT PMW dan pernah membantu PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI) di Kawasan Industri Modern, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Memantau (aktifitas pabrik-red),” ujar Apeng melalui penerjemah.
Apeng mengungkapkan, direktur PT JMI merupakan pamannya dan saat ini berada di China. Karena masih ada kedekatan keluarga, ia pun sempat memantau aktivitas pabrik pada tahun 2020 hingga 2021.
“Selama sembilan bulan, memonitor saja,” kata Apeng.
Apeng menjelaskan, PT JMI membeli pabrik yang sebelumnya milik PT NS. Pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Modern, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tersebut kemudian dibeli oleh PT JMI.
“JMI sudah membeli PT NS di China,” ungkap Apeng.
Saat disinggung oleh JPU Kejati Banten Rosadi mengenai sewa menyewa pabrik antara PT NS dan JMI, Apeng mengaku tidak mengetahui persis. Sebab, waktu sewa menyewa tersebut sudah lama.
“Sudah lama, lupa,” ujar Apeng dalam sidang yang disaksikan kedua terdakwa dan pengacaranya, Didik Feriyanto dan Nuraini.
Dalam sidang tersebut, JPU juga sempat membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP) Apeng. Namun BAP yang menyebutkan adanya pertemuan dengan Li Shuzen pada Oktober 2022 di Tangerang dan membahas masalah jual beli mesin las milik PT NS tersebut dibantah oleh Apeng.
“Tidak benar (membantah),” ungkap Apeng.
Apeng mengungkapkan, dirinya baru mengenal Li Shuzen. Ia membantah telah mengenal Li Shuzen sejak lama atau saat masih berada di China.
“Kenal Li Shuzen di JMI (bukan di China),” tegas Apeng.
Adanya bantahan BAP oleh Apeng tersebut, membuat JPU menanyakan soal tekanan saat dilakukan pemeriksaan. Namun, ia menegaskan tidak ada ancaman maupun tekanan oleh penyidik.
Apeng mengakui, dirinya tidak mengetahui BAP tersebut karena tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan lancar. Ia juga saat dilakukan pemeriksaan tidak didampingi penerjemah , atau pun penasehat Hukum dan hanya didampingi staf bernama Cahyani Wijaya yang tidak bisa berbahasa Mandarin.
“Tidak ada (penerjemah), tidak bisa (cahyani Wijaya berbahasa Mandarind)” kata Apeng.
Jawaban Apeng tersebut membuat JPU dan majelis hakim semakin bingung.
Ia kemudian ditanya soal alasannya menandatangani BAP meskipun tidak mengetahui dan tidak bisa membacanya.
“Biar bisa pulang (alasan Apeng menandatangani BAP),” ujar Apeng.
Dalam sidang tersebut, Apeng menegaskan tidak ada negosiasi dengan Li Shuzen mengenai jual beli mesin las PT NS.
Terkait dengan pemindahan mesin tersebut ke PT PMW, ia berdalih untuk perbaikan.
“Mesin itu dibawa ke PMW untuk diservis, mesin itu sering trouble dan bisa diperbaiki oleh teknisi PMW,” kata Apeng.
Apeng mengungkapkan, pemindahan mesin tersebut atas perintah dari direktur PT JMI. Untuk memindahkan mesin tersebut, direktur PT JMI menghubungi Li Shuzen.
“Direktur JMI yang memerintahkan, dia (direktur PT JMI) telepon Li Shuzen untuk pemindahan,” kata Apeng.
Apeng mengatakan, mesin tersebut dipindahkan pada Oktober 2022. Mesin tersebut dipindahkan karena sudah melambat dan butuh perbaikan.
“Kecepatan mesin itu lambat, minta dipercepat. Sekarang sudah di JMI (mesin),” kata Apeng.
Saksi lainnya, Edi Susanto juga membantah BAP dalam persidangan tersebut. Ia mengungkapkan, tidak pernah memberikan keterangan mengenai jual beli mesin PT NS.
“Saya tidak tahu (mengenai jual beli mesin las),” kata Edi.
Edi pun menegaskan, dirinya tidak memberikan keterangan mengenai jual beli mesin las tersebut kepada penyidik dan mengetahui mengenai jual beli tersebut dari penyidik. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono










