SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengerjaan poyek Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar diketahui bermasalah. Namun, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, tetap menyetujui untuk dilakukan pembayaran.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah, membacakan surat dakwana terhadap terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana dan dua terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 25 September 2023.
Dua terdakwa lain itu adalah Bagus Ardanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan.
“Bahwa terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana dengan melawan hukum menyetujui permohonan pembayaran kepada CV Edo Putra Pratama dengan dua kali pembayaran meskipun terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana mengetahui persentase hasil pekerjaan belum dipenuhi untuk dilakukan pembayaran,” ungkap Achmad.
Achmad menjelaskan, proyek pembangunan Pasar Grogol mengalami keterlambatan progres pekerjaan sebagaimana dalam laporan mingguan oleh pengawas pekerjaan. Proyek tersebut juga disebut tidak mampu diselesaikan dalam waktu yang ditentukan.
“Sehingga Bagus Ardanto melakukan pemutusan kontrak dengan progres akhir bangunan 62,69 persen,” kata Achmad di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Achmad mengungkapkan, dalam pengerjaan proyek tersebut, terdakwa Septer Edward Sihol mempekerjakan tukang dan buruh bangunan. Ia tidak melibatkan tenaga ahli yang ada di dalam dokumen perusahaan.
“Selama proses pengerjaan, terdakwa Septer Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” ungkap Achmad.
Achmad menyebut, akibat perbuatan terdakwa Septer Edward Sihol, proyek tersebut mengalami kegagalan bangunan. Hal tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan ahli dari manajemen proyek Universitas Parahyangan Bandung.
“Bangunan Pasar Grogol tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai karena terjadi kegagalan bangunan,” kata Achmad.











