“Bagus Ardanto selaku PPK bersama Neti Susmaida (Direktur CV Edo Putra Pratama-red) menandatangani kontrak,” ungkap Achmad.
Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa Septer Edward Sihol ternyata belum dapat melaksanakan pekerjaan. Alasannya, lokasi yang akan dibangun Pasar Grogol ternyata milik PT Krakatau Steel (KS). Pabrik baja tersebut tidak menyetujui lahannya dibangun pasar, sehingga lokasi proyek berpindah.
“Pekerjaan di dalam dokumen perencanaan berada di Perumahan Agrabaja, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, tidak mendapat izin dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan,” kata Achmad.
Penolakan dari PT KS tersebut membuat Tb Dikrie Maulawardhana mengesampingkan proposal dan dokumen perencanaan dengan mengubah lokasi proyek dengan meminta lahan kepada pengembang Perumahan Puri Krakatau Hijau.
“Lilis Komariah selaku pihak dari PT Laguna Cipta Griya (perusahaan pengembang Perumahan Puri Krakatau Hijau-red)) menyediakan lahan yang seharusnya menjadi lahan terbuka hijau untuk proyek Pasar Grogol,” ujar Achmad.
Setelah mendapat persetujuan dari Lilis Komariah, Tb Dikrie Maulawardhana memerintahkan Bagus Ardanto untuk membangun proyek Pasar Grogol di lokasi tersebut. Padahal, tindakan Tb Dikrie Maulawardhana itu telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018.
“Karena lahan tersebut bukan aset milik Pemerintah Daerah,” tutur Achmad.
Atas surat dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











