Kondisi tersebut menyebabkan negara dirugikan.
“Nilai kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Banten Rp 966.707.119,” ungkap Achmad.
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat Tb Dikrie Maulawardhana, sekarang menjabat Asda II Kota Cilegon, dan dua terdakwa lain tersebut berawal pada Februari 2017 lalu. Ketika itu, Disperindag Kota Cilegon mengajukan proposal pembangunan pasar rakyat di tiga Kecamatan di Kota Cilegon kepada Kementerian Perdagangan RI.
Proposal tersebut ditandatangani oleh Walikota Cilegon dan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana.
“(Tiga pasar-red) dibiayai DAK,” ucap Achmad.
Dari proposal yang dibuat Disperindag Kota Cilegon tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan balasan dengan memberikan bantuan DAK sebesar Rp 4,5 miliar. Dari anggaran itu, Pasar Grogol dialokasikan Rp 2 miliar.
Setelah pembangunan Pasar Grogol dialokasikan Rp 2 miliar, terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana selaku Pengguna Anggaran menunjuk Kasubag TU UPT Metrologi Kota Cilegon Bagus Ardanto sebagai PPK pada 30 Januari 2023.
Achmad mengungkapkan, saat proses lelang, terdapat 31 perusahaan yang mendaftar. Namun, hanya tiga perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.
Tiga perusahaan tersebut adalah CV Edo Putra Pratama dengan nilai penawaran Rp 1.808.483.950, CV Gelar Putra Mandiri Rp 1.808.484.000. “Dan CV Rizky Jaya dengan nilai Rp 1.905.539.000,” ujar Achmad.
Dari hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh Pokja Lelang, CV Edo Putra Pratama dinyatakan sebagai pemenang. Penandatanganan kontrak kemudian dilakukan pada 23 Juli 2018.











