LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah kota Rangkasbitung, Senin 27 November 2023.
Dalam menertibkan APK, Bawaslu bekerja dengan Satpol PP Lebak dan Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak untuk mencopot sejumlah APK yang terpasang di beberapa titik Kota Rangkasbitung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan, penertiban yang dilakukan merupakan hari terakhir sebelum masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung.
“Kita hari ini jadwal penertiban APK, karena jadwal kampanye itu dimulai tanggal 28 November 2023, jadi sekarang tanggal 27 kita menertibkan APK,” ujar Dedi saat memantau penertiban APK di Jalan Siliwangi, Rangkasbitung, Senin 27 November 2023.
Diungkapkan Dedi, peserta pemilu bisa berkampanye dan memasang APK harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), “Peserta pemilu bisa berkampanye pada 28 November 2023,” ucap Dedi.
Bawaslu Kabupaten Lebak menertibkan semua APK yang ada di semua titik yang dilarang sesuai dengan peraturan Bawaslu dan Perda K3.
“Kita menertibkan semua, karena rujukan itu peserta kampanye, dilarang kampanyae sebelum tahapan kampanye,” tutur Dedi.
Penertiban yang dilakukan Bawaslu Lebak juga dihadiri sekretariat Bawaslu Lebak dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Rangkasbitung.
Penertiban dilakukan secara serentak, di semua seluruh wilayah Lebak termasuk dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang ada di masing-masing kecamatan.
Dedi berharap semua peserta Pemilu, berkampanye harus sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Pemilu sehingga tidak melanggar aturan.
“Peserta Pemilu melakukan kampanye harus sesuai dengan SK Kempanye, karena disitu ada larangan-larangan tempat yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor : Aas Arbi











