SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten bakal memperketat seleksi calon investor yang ingin mengelola Stadion Internasional Banten. Hal itu dilakukan agar aset milik Pemprov Banten itu tak disalahgunakan.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, Pemprov Banten mensyaratkan investor harus mempunyai uang Rp 700 miliar.
“Dan dana itu memang harus dimiliki calon investor. Minimal 60 persennya,” tegas Arlan, Selasa, 28 November 2023.
Apabila tidak, ia memastikan, calon investor itu tak akan lolos beauty contest yang akan dilakukan Pemprov Banten.
Apalagi, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, sudah membuat kriteria bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di kawasan Sport Center tempat stadion bertaraf internasional itu berdiri.
“Kami khawatir terjadi seperti kerja sama salah satu Pemprov untuk pengelolaan aset mereka yang akhirnya asetnya malah diagunkan,” tandasnya.
Pj Gubernur Banten juga sudah membuat kriteria. Salah satunya kewajiban investor di tahun pertama adalah mulai bangun dua lapangan latihan, kolam renang, dan parkir.
Kata dia, investor tak hanya mengelola stadion yang dibangun sejak 2021 lalu. Tapi, harus membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Sport Center yang berada di Kecamatan Curug, Kota Serang itu.
Saat ini, lahan yang tersedia di kawasan tersebut dan belum digarap yakni sekira 50 hektare.
“Bangun semua venue, semua mal, dan lain-lain. Termasuk kita ada opsi untuk sirkuit karena di Serang belum punya sirkuit,” terang Arlan.
Ia mengatakan, semua venue antara lain aquatic dan sirkuit akan dibangun investor. Termasuk infrastruktur pendukungnya seperti akses jalan. Namun, tidak termasuk pelebaran ruas Jalan Raya Serang-Pandeglang.
Sebagai kompensasinya, selain memberikan waktu 50 tahun untuk mengelola kawasan Sport Center yang nanti akan tertuang dalam perjanjian kerja sama, Pemprov Banten juga bakal memberikan beberapa persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bisa para investor kembangkan.
“Yang bersifat bisnis lah. Karena kalau untuk investor harus bisnis kan,” tegasnya.
Kata dia, selain menawarkan aset lahan kawasan Sport Center, Pemprov Banten juga menawarkan kebijakan pembangunan seperti kemudahan perizinan.
“Banyak lah kebijakan-kebijakan Pemerintah. Stadion juga sudah ada. Tinggal digunakan,” ujar Arlan.
Ia mengaku, pengembangan yang dilakukan investor nantinya bakal menimbulkan multiplier effect bagi masyarakat.
Walaupun pembangunan stadion bertaraf internasional itu dengan meminjam uang dari PT Sarana Multi Infrastruktur, tetapi akan memberikan keuntungan bagi masyarakat.
“Kalau membangunnya sekira Rp 100 miliar, multiplier effect ke masyarakat bisa Rp 500 miliar,” harap Arlan.
Ia berharap, dengan adanya investor, maka pembangunan venue di kawasan Sport Center bisa dilakukan dengan cepat sekira dua sampai tiga tahun.
Sementara, Pemprov Banten bakal membutuhkan waktu paling cepat 10 tahun untuk membangun Sport Center.
“Kalau dengan adanya investasi, dua tahun bisa selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkas Arlan. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agus Priwandono











