SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Perencanaan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Serang tahun 2025 masih menunggu Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dari Pemerintah Pusat.
Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, dalam perencanaan RKPD tersebut dibentuk setiap tahunnya dan berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Berpedoman dasar hukum dari situ. Kami sampaikan bahwa RKPD ke depan harus lebih konsisten, karena kita lihat dari dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran,” ujarnya, Kamis 18 Januari 2024.
Dijelaskan Yedi, dalam perencanaan RKPD maupun penganggarannya harus sesuai dan konsisten agar lebih efektif.
“Jadi jangan sampai perencanaan kemana, penganggaran ke mana, jadi itu yang nantinya tidak akan efektif,” jelasnya.
Selain itu, kata Yedi, dalam perencanaan awal pembentukan RKPD tersebut masih menunggu hasil dari rancangan kerja RKP Pemerintah Pusat.
“Jadi hasil dari RKP pusat, dituangkan kepada RKPD Pemerintah Daerah masing-masing. Jadi, program lintas nasional ada di situ, tinggal kita masukan ke dokumen perencanaan kita untuk segera dilaksanakan,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi










