SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan surat suara rusak untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kota Serang dimusnahkan.
Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Setidaknya terdapat 9.752 lembar surat suara rusak yang dibakar itu terdiri dari surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Serang, dan DPD.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan, surat suara yang rusak tersebut harus dimusnahkan h-1 sebelum pencoblosan.
“H-1 sisa surat suara yang reject atau rusak itu harus dimusnahkan. Polanya melalui pembakaran, jadi tidak ada satu surat suara pun yang tersisa nanti surat suara yang rusak harus dimusnahkan,” ujarnya, Selasa 13 Februari 2024.
Nanas menjelaskan, sebanyak 9.752 surat suara rusak tersebut didominasi oleh surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi Banten.
“Rincian pemusnahan surat suara yang rusak itu untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden itu 175 lembar, surat suara DPR RI 132 lembar, surat suara DPRD Provinsi 9.156 lembar, dan DPRD Kota Serang 222 lembar, DPD 67 lembar,” katanya.
Menurutnya, kerusakan surat suara Pemilu itu didominasi oleh surat yang sobek, warna yang berubah, dan nomor urut yang hilang.
“Mayoritas kerusakan itu ada yang sobek, warna yang berubah, ada yang hilang nomor urutnya. Kerusakannya pada salah satu partai, calon legislatif itu nomor urut nya hilang karena proses dari percetakan,” tuturnya.
Nanas mengatakan, surat suara yang rusak tersebut sudah diganti dengan yang baru, dan akan dibagikan ke tiap TPS.
“Total keseluruhan itu 9.752 lembar, itu kita musnahkan sampai habis itu disaksikan oleh Bawaslu, TNI/Polri dan lainnya. Itu sudah diganti semua, dan sudah kita distribusikan,” ujarnya.
Diketahui, pemusnahan surat suara rusak itu berdasarkan berita acara nomor 85/PR.05-BA/3673/4/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024 KPU Kota Serang. (*)
Editor: Bayu Mulyana