SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M Ajiamri, tukang cuci motor atau steam motor di Kota Serang nekat mencuri motor Dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI), Yamaha Vixion. Warga asal Kabupaten Pandeglang tersebut kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dilansir dari laman resmi PN Serang, surat dakwaan terhadap telah terdakwa dibacakan oleh JPU Kejari Serang Youlliana Ayu Puspita beberapa waktu yang lalu.
Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula pada 4 Januari 2024 lalu. Ketika itu, terdakwa yang tengah mengendarai motor Dinas TNI Yama Vixion berplat nomor 64525-III bertemu dengan pemiliknya Slamet Hardiansyah di pintu gerbang Komplek Banten Indah Permai, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pada saat itu, Ajiamri berhenti untuk meminta izin bosnya untuk meminjam motor dinas tersebut, dengan tujuan menengok orangtuanya yang sakit di wilayah Kabupaten Pandeglang. Tanpa rasa curiga, anggota TNI itu mengizinkannya dan meminta agar secepatnya kembali.
“Ajiamri kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pandeglang. Namun bukannya ke rumah orangtuanya, Ajiamri justru ke rumah rekannya Muhamad Akri di Wilayah Batu Bantar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang,” kata JPU dikutip, Sabtu 7 September 2024.
Disana, Ajiamri menawarkan meminta temannya itu untuk mencarikan pembeli motor Dinas TNI tersebut. Motor itu kemudian dijual seharga Rp900 ribu kepada Ardiansyah (DPO). Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Pada 2 Mei 2024, Ajiamri saat tengah menginap di rumah kakaknya di Lingkungan Karundang Kejaroan, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Slamet Hardiansyah berhasil menemui anak buahnya itu,” kata JPU.
Anggota TNI itu kemudian menginterogasi Ajiamri dan mengakui jika motor Dinas yang dibawanya itu telah dijual. Dari pengakuannya itu, Ajiamri dibawa ke Mapolsek Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, Slamet mengalami kerugian Rp 30 juta. Selain itu, Ajiamri juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP. “Didakwa sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP,” tutur JPU.
Editor : Merwanda