SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – S (43), debt collector yang menjadi korban pengeroyokan di Terminal Pakupatan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Rabu sore, 25 September 2024, tidak membuat laporan polisi.
Warga asal Kompleks Puri Anggrek Serang, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut memilih menyelesaikan kasus tersebut melalui kekeluargaan.
“Sudah dimusyawarahkan,” ujar Kapolsek Cipocok Jaya AKP Sudibyo Wardoyo dikonfirmasi Kamis kemarin, 26 September 2024.
Kasus pengeroyokan terhadap korban tersebut terjadi sekira pukul 17.00 WIB. Sebelum kejadian, korban mendapati mobil yang diduga menunggak cicilan dan hendak membawanya.
Namun, saat akan membawa mobil jenis Low-Cost Green Car (LCGC) tersebut, korban mendapat penolakan dari debitur. Alasan debitur karena penarikan mobil tersebut tanpa adanya putusan dari pengadilan. “Ketika kejadian korban ini ngeliat unit (mobil yang diduga menunggak-red), terjadi keributan,” ujar Sudibyo.
Keributan tersebut sempat dilerai oleh warga sekitar. Namun setelah sekitar 30 menit kemudian, datang warga yang berjumlah sekitar 20 orang. Mereka datang dengan mengendarai 10 unit sepeda motor dan satu unit mobil. “Setelah selesai dilerai itu datang teman-temannya itu,” kata Sudibyo.
Para pelaku pengeroyokan tersebut datang ke lokasi setelah dihubungi debitur melalui telepon. Mereka yang tiba di lokasi lantas mengeroyok korban yang saat itu ada di warung. “Korban saat itu ada di warung,” ujar Sudibyo.
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani menambahkan, kasus pengeroyokan tersebut berhasil dihentikan setelah petugas kepolisian tiba di lokasi bersama anggota TNI.
Oleh petugas, korban dibawa ke dalam mobil patroli. “Kebetulan ada anggota Polda Banten patroli bersama anggota Polsek Cipocok Jaya di dekat lokasi. Korban oleh petugas kemudian meninggalkan lokasi dengan mobil patroli,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi










