SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang ditunda selama sepekan. Kondisi disebabkan oleh sikap hakim yang menuntut kesejahteraan kepada pemerintah.
Pantauan di PN Serang Senin siang, sekira pukul 13.00 WIB, tidak ada persidangan perkara pidana umum (pidum) dan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Namun demikian, sidang perkara hubungan industrial tetap dibuka meskipun kemudian ditunda.
“Sidangnya ditunda yang perkara PHI (pengadilan hubungan industrial-red),” ujar pegawai PN Serang, Senin 7 Oktober 2024.
Sikap hakim tersebut dimulai pada Senin hari ini hingga Jumat, 11 Oktober 2024. Kendati banyak persidangan ditunda, namun ada beberapa perkara yang tetap akan disidangkan. Alasannya, masa penahanan terhadap perkara tersebut sudah mau habis.
“Infonya ada yang mau disidangkan. Ada perkara tipikor tetap disidangkan karena sudah dua kali penundaan,” katanya.
Juru bicara PN Serang Mochamad Ichwanudin mengatakan, meski persidangan dilakukan penundaan, namun pelayanan kepada masyarakat masih berjalan normal.
“Sesuai petunjuk pimpinan bahwa pelayanan di PN Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Ia mengatakan, aksi cuti bersama hakim se-Indonesia pada 7—11 Oktober 2024 tersebut telah melalui prosedur dan persetujuannya ada pada pimpinan pengadilan. “Prosedurnya menggunakan hak cuti dengan persetujuan pimpinan pengadilan masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengungkapkan, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Cuti bersama hakim ini menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Fauzan mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam aturan itu disebutkan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta. Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun.
Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
Editor : Aas Arbi