SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon belum mengeksekusi mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana ke penjara.
Saat ini, jaksa eksekutor Kejari Cilegon masih menunggu petikan putusan Mahkamah Agung (MA). “Belum diterima (petikan putusan kasasi-red),” ujar pegawai Kejari Cilegon kepada RADARBANTEN.CO.ID Selasa 8 April 2025.
Dikrie harus menjalani pidana penjara selama empat tahun. Ia juga dihukum denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai oleh Surya Jaya.
Putusan kasasi tersebut berdasarkan laman resmi MA dibacakan pada Senin (10/3). Putusan itu membatalkan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu malam, 31 Juli 2024 lalu. “Pidana penjara 4 tahun,” bunyi amar putusan dikutip Radar Banten dari laman resmi MA.
Menurut majelis hakim, Dikrie dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Surya Jaya.
Dalam laman tersebut, tidak dijelaskan alasan majelis hakim menerima atau mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Sebab, dalam laman tersebut tidak dicantumkan putusan lengkapnya. “Amar putusan kabul,” bunyi putusan.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Dikrie ini berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto. Bagus sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pada tingkat kasasi. Sedangkan, terhadap terdakwa Septer Edward Sihol belum diputus MA. “Dalam proses pemeriksaan majelis,” tulis informasi dari laman tersebut.
Pada Senin sore, 24 Juni 2024 lalu, Dikrie oleh JPU dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp322.235.706 subsider 3 tahun penjara.
Menurut JPU, Dikrie bersama dua terdakwa lain terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar JPU, Achmad Afriansyah.
Ia menerangkan, akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, proyek yang didanai pemerintah pusat itu tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan. “(Hasil pekerjaan) tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai karena terjadi kegagalan bangunan,” ungkapnya.
Kegagalan bangunan proyek tersebut diakui Achmad karena selama proses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang. Terdakwa Septer diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang.
“Selama proses pengerjaan Septer Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” katanya.
Achmad menegaskan, proyek tersebut terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek. “Proyek Pasar Kecamatan Grogol mengalami keterlambatan progres pekerjaan,” katanya.
Akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 966,707 juta. Jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten.
“Tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan (proyek pasar Grogol) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











