TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) menyarankan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan atau Tangsel, Wahyunoto Lukman, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan sampah, untuk mempertimbangkan menjadi Justice Collaborator (JC). LBH Keadilan meyakini langkah ini akan mempercepat pengungkapan jaringan korupsi yang lebih luas.
Kejati Banten menetapkan Wahyunoto sebagai tersangka pada 15 April 2025. Penetapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Banten dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Namun, LBH Keadilan menilai bahwa penyidikan kasus ini harus terus dikembangkan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Banten yang telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Rabu, 16 April 2025.
LBH Keadilan meyakini bahwa praktik korupsi sering melibatkan lebih dari satu pihak. “Sebagaimana dalam banyak kasus korupsi, Kepala Dinas biasanya tidak hanya menikmati hasil korupsinya seorang diri. Ada pejabat lain yang turut menikmati. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Banten harus mengembangkan penyidikan,” ujar Hamim.
Untuk mempercepat pengungkapan kasus ini secara menyeluruh, LBH Keadilan menyarankan agar Wahyunoto Lukman mengambil langkah kooperatif dengan menjadi Justice Collaborator (JC). Status JC memungkinkan tersangka untuk memberikan informasi terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi. “Kepala Dinas diharapkan dapat menyampaikan informasi seluas-luasnya siapa saja yang turut menikmati hasil korupsinya, sehingga tidak hanya Kepala Dinas yang harus mempertanggungjawabkannya,” tegas Hamim.
Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, LBH Keadilan bahkan menawarkan diri untuk mendampingi Kepala DLH sebagai penasihat hukum jika yang bersangkutan bersedia menjadi JC. “Kalau Pak Kadis bersedia menjadi JC, LBH Keadilan siap untuk menjadi Penasihat Hukumnya,” tambah Hamim.
Dengan penetapan Wahyunoto Lukman sebagai tersangka, LBH Keadilan berharap Kejati Banten dapat melanjutkan penyidikan ini untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas dan memastikan bahwa setiap pelaku dalam kasus ini dapat mempertanggungjawabkan tindakannya. Penetapan tersangka ini menjadi momentum yang diharapkan dapat mempercepat pengungkapan praktik korupsi di lingkungan DLH Kota Tangsel dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Editor: Merwanda