slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Terdakwa Sukron Yuliadi Minta Dibebaskan: Dakwaan Dianggap Cacat Formil

Fahmi by Fahmi
08-10-2025 18:24:49
in Berita Utama, Hukum
Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Terdakwa Sukron Yuliadi Minta Dibebaskan: Dakwaan Dianggap Cacat Formil

Sukron Yuliadi Mufti menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/10). (Foto: Fahmi/Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024 senilai Rp75,9 miliar, Sukron Yuliadi Mufti, meminta dibebaskan dari tahanan.

Direktur PT Ella Pratama, itu menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya cacat formil. “Surat dakwaan prematur dan cacat formil,” ujar Kuasa Hukum Sukron, Hutomo, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/10).

Baca Juga :

Tidak Bijak Bermedsos, Sanksi Menanti Insan Adhayksa

Program IAD Harus Sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi

Kejati Banten dan Kejaksaan Rakyat Zhejiang Tukar Pengalaman

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng di BUMD Banten, Penyidik Kejati Banten Periksa 19 Saksi

Menurut Hutomo, dakwaan JPU dianggap cacat formil karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses investigasi maupun penghitungan kerugian keuangan negara.

Padahal, kata dia, BPK merupakan lembaga negara yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Jika Majelis berpegang pada pandangan bahwa kewenangan penentuan kerugian negara berada pada BPK, maka ketiadaan penetapan atau konfirmasi dari BPK menjadikan dakwaan prematur,” jelasnya.

Hutomo juga menilai kasus tersebut merupakan perjanjian kontraktual antara pihak swasta dan instansi pemerintah, sehingga jika timbul kerugian, hal itu merupakan ranah keperdataan, bukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan alasan itu, ia meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dan memerintahkan JPU menghentikan perkara. “Kami memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan Penuntut Umum membebaskan dan mengeluarkan terdakwa Sukron Yuliadi Mufti dari penahanan,” tegas Hutomo.

Selain Sukron, terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Zeky Yamani (44) — mantan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel, juga mengajukan eksepsi dengan substansi serupa.

Keduanya menilai surat dakwaan kehilangan dasar hukum yang sah karena tidak memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Reporter: Fahmi

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenkorupsi sampah TangselKorupsi TangselPT Ella PratamaSukron Yuliadi Muftiwahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gapasdap Gelar Pelatihan Penanganan Muatan Berbahaya, Dorong Kesadaran Safety di Industri Penyeberangan

Next Post

18 Keluarga Asal Banten Resmi Ikuti Program Transmigrasi ke Sulawesi Barat dan Selatan

Related Posts

Tidak Bijak Bermedsos, Sanksi Menanti Insan Adhayksa
Info Adhyaksa

Tidak Bijak Bermedsos, Sanksi Menanti Insan Adhayksa

by Andre Adisas Putra
Selasa, 18 November 2025 08:36

SERANG – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali mengingatkan insan Adhyaksa untuk bijak menggunakan media sosial (medsos) dalam kehidupan sehari-hari....

Read moreDetails

Program IAD Harus Sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi

Kejati Banten dan Kejaksaan Rakyat Zhejiang Tukar Pengalaman

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng di BUMD Banten, Penyidik Kejati Banten Periksa 19 Saksi

Headline Koran Radar Banten Hari Ini: Korupsi Minyak Goreng PT ABM Diaudit

Kadis LH Tangsel Hancurkan HP Saat Didatangi Penyidik

Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Saksi Cerita Pernah Disodorkan Kuitansi Rp12 Miliar Meski Proyek Tidak Jalan

Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Ungkap Kadis LH Siapkan Badan Usaha Pengelolaan Sampah

Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp1,9 Miliar di Tegal

Kejati Banten Imbau Pejabat yang Diperas Oknum LSM Lapor ke Intelijen Kejari

Next Post
18 Keluarga Asal Banten Resmi Ikuti Program Transmigrasi ke Sulawesi Barat dan Selatan

18 Keluarga Asal Banten Resmi Ikuti Program Transmigrasi ke Sulawesi Barat dan Selatan

Angka Stunting di Pandeglang Turun Jadi 26,4 Persen, Bupati Dewi: Ini Hasil Kerja Bersama

Angka Stunting di Pandeglang Turun Jadi 26,4 Persen, Bupati Dewi: Ini Hasil Kerja Bersama

Kepala Desa di Serang Minta Kenaikan Siltap Tak Disamakan dengan Sekdes, Tanggung Jawab Lebih Besar

Kepala Desa di Serang Minta Kenaikan Siltap Tak Disamakan dengan Sekdes, Tanggung Jawab Lebih Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang, Berikut Faktanya!

Selasa, 18 November 2025 23:07
Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Selasa, 18 November 2025 21:12
Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Selasa, 18 November 2025 20:30
Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Selasa, 18 November 2025 20:19
Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Selasa, 18 November 2025 20:19
Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Selasa, 18 November 2025 20:19
Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang, Berikut Faktanya!

Selasa, 18 November 2025 23:07
Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Selasa, 18 November 2025 21:12
Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Selasa, 18 November 2025 20:30
Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Selasa, 18 November 2025 20:19
Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Selasa, 18 November 2025 20:19
Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Selasa, 18 November 2025 20:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang, Berikut Faktanya!

by Fahmi
Selasa, 18 November 2025 23:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Video yang memperlihatkan sebuah mobil yang dikejar pelajar terbalik di Kota Serang viral di media sosial. Mobil...

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

by Agung S Pambudi
Selasa, 18 November 2025 21:12

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Penyegelan gudang PT Esa Jaya Putra di kawasan pergudangan Benda, Kota Tangerang oleh Komisi 1 DPRD Kota Tangerang memunculkan tanda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak