CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah melalui proses hukum panjang, Kejaksaan Negeri Cilegon akhirnya menjebloskan mantan Asda II Setda Kota Cilehon Tb Dikrie Maulawardhana ke penjara, Selasa 29 April 2025.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun anggaran 2018, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp966 juta.
Dikrie dijemput tim Jaksa Pidana Khusus sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya di Komplek Metro Cilegon, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang.
Sekitar setengah jam kemudian, ia dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada 10 Maret 2025 menyatakan bahwa Dikrie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jika tidak membayar denda, hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 3 bulan.
Perjalanan hukum kasus ini cukup panjang. Sidang pertama digelar pada 25 September 2023 di Pengadilan Tipikor Serang.
Saat itu, Dikrie sempat dibebaskan setelah majelis hakim menerima eksepsinya pada sidang putusan sela, 23 Oktober 2023. Namun Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Banten dan menang.
Proses hukum pun berlanjut hingga akhirnya Pengadilan Tipikor Serang memutuskan bebas. Tak puas, Kejari Cilegon kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya itu membuahkan hasil. Mahkamah membatalkan putusan bebas dan menyatakan Dikrie bersalah melakukan korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin menyatakan, pelaksanaan hukuman terhadap terpidana menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
Editor: Mastur Huda