SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan pejabat eselon II di Kabupaten Serang tidak dilaksanakan pada saat pertengahan pelaksanaan tahun anggaran.
Pelaksanaan rotasi dan mutasi tepatnya dilaksanakan di akhir tahun anggaran sehingga nantinya tidak ada program yang terganggu pelaksanaannya. Selain itu, kinerja dari masing-masing kepala OPD juga bisa lebih terukur.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum meminta agar pelaksanaan pelantikan tidak dilaksanakan di pertengahan tahun anggaran.
“Karena saat ini masih dalam perjalanan tahun anggaran, kalau dilaksanakan di pertengahan tahun anggaran khawatir, pejabat pertama tidak bertanggung jawab, pejabat baru juga ogah bertanggung jawab,” katanya, Kamis 9 Oktober 2025.
Ulum pun mencontohkan hal tersebut, ia mengatakan ketika capaian program tidak tercapai, pejabat lama akan mudah menjawab bahwa dirinya sudah tidak menjawab di posisi itu. Sementara pejabat baru juga akan memiliki alibi jika dirinya baru menjabat.
“Sehingga saran saya sebaiknya menunggu akhir tahun anggaran, supaya tidak ada yang bertanggung jawab setengah hari,” ujarnya.
Selain itu, Ulum mengatakan ada dasar lain yang juga harus dipegang yakni pelaksanaan pelantikan yang harusnya bisa dilakukan setelah enam bulan setelah Bupati dilantik.
“Enam bulannya kan belum sampai, secara regulasi normatif itu boleh pelantikan enam bulan setelah dilantik. Artinya pas di akhir tahun. Walaupun ada klausul selama mendapatkan izin dari kemendagri boleh sebelum 6 bulan. Namun normatifnya selesaikan dulu lah 6 bulannya,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











