SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang mengajukan banding atas putusan Neneng Nurhasanah, terdakwa korupsi penyimpangan dana PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas 2012-2018. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten karena JPU menilai, putusan majelis hakim masih belum setimpal.
Sebelumya, Neneng oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (8/3/2022) malam. Mantan teller PT LKM Ciomas itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan merekayasa keuangan 533 nasabah yang merugikan negara Rp 4,857 miliar.
Neneng juga diganjar pidana tambahan berupa Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp 4,857 miliar subsider dua tahun. Perbuatan Neneng menurut majelis hakim, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
“Kami telah mengajukan banding terhadap putusan Neneng Nurhasanah, kami menilai putusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra Rabu 16 Maret 2022.
JPU sebelumnya menuntut Neneng dengan pidana penjara 8,5 tahun denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 4,857 miliar subsider 4,5 tahun penjara.











