PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang telah mengunci jumlah data honorer di lingkungan pemkab Pandeglang. Penguncian data dilakukan BKPSDM menindaklanjuti rencana pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Amri mengatakan, BKPSDM telah menerima surat bahwa tanggal 28 November 2023 tidak ada lagi honorer.
“Sehingga bupati atau walikota, segera mendata, dan memetakan berapa jumlah honorer yang ada. Sudah kita lakukan tuh, ada sebanyak 9.887 honorer,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis (11/8).
Dari, 9.887 jumlah honorer itu ternyata sebanyak 6.363 dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. Kemudian sebanyak 1.749 di Dinas Kesehatan, rumah sakit dan puskesmas.
“Yang lainnya di OPD. Setelah itu kami pilah lagi, dari sekian itu apa saja latar belakang pendidikannya,” katanya.
Berdasarkan hasil pemilahan, sebanyak 229 berijazah SD, 224 SMP, 2.457 SLTA, 25 orang DI, 333 orang DII, 963 orang DIII dan sebanyak 5.620 S1. Kalau dilihat dari Peraturan Pemerintah nomor 49 tentang Manajemen P3K (Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di mana syarat P3K harus S1.
“Lalu bagaimana nasib mereka ini, gitu loh. Di satu sisi khusus satpol PP dan operator sekolah rata-rata SLTA, yang sudah mengabdi sekian tahun, sekian puluhan tahun, termasuk di kecamatan itu yang memerlukan pemikiran kita,” katanya.











