LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan reserse Polres Lebak menciduk 10 orang gerombolan tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum polres Lebak.
Ke 10 orang tersangka yaitu HL (29) warga Kecamatan Rangkasbitung, SA (26) warga Cikesik, Pandeglang, MH (26) warga Kecamatan Malingping, MA (30) warga Kecamatan Malingping, CC (21) warga Kecamatan Bojongmanik, MR (20) warga Cikesik, Kabupaten Pandeglang.
Kemudian MY (32) warga Cikesik, Kabupaten Pandeglang, AG (40) warga Cikesik, Kabupaten Pandeglang, WN (35) warga Cikesik, Kecamatan Pandeglang dan TG (52) warga Cikesik, Kabupaten Pandeglang.
Selain mengamankan 10 orang tersangka di dua tempat berbeda, petugas Korp Bahayangkara ini juga mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti hasil tindak kejahatan.
“Kita amankan 10 tersangka Curanmor di dua tempat berbeda yang kerap beraksi di wilayah Lebak selatan. Mereka ini pemetik dan penadah. Mereka ini dari dua kelompok berbeda,” ujar Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan didampingi Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurnady saat menggelar ekspos Curanmor di gedung Satreskrim Polres Lebak, Kamis 16 Februari 2023.
Dia mengatakan, ke 10 tersangka curanmor ini masing-masing dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan pasal 481 atau 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
“Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bisa mendatangi polres Lebak dengan disertai membawa bukti kepemilikan kendaraan dan surat kendaraan,” katanya.











