LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung berhasil menangkap dua pria berinisial RR (48) dan F (52). Keduanya merupakan tersangka penipuan dengan modus hipnotis yang beraksi di wilayah Rangkasbitung.
Sebelum ditangkap, RR dan F telah melancarkan aksinya dengan membawa kabur cincin emas 24 karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp 16 juta.
Harta itu milik Euis Ratnasari, warga Kampung Muhara Kebon Kalapa, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 5 Agustus 2023.
Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap kedua tersangka yang melakukan aksinya dengan modus hipnotis menggunakan mata uang Rubel.
“Kasus ini telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga jadi perhatian bapak Kapolres Lebak, sehingga kami melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Pipih, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dari total tiga orang pelaku, satu orang pelaku masih dalam pengejaran pihak Kepolisian karena berhasil kabur.
“Jadi ada tiga pelaku di komplotan ini, dan satu orang berinisial SD berjenis kelamin perempuan masih dalam pengejaran anggota. Masing-masing pelaku ini perannya beda-beda,” ungkap Pipih.
Komplotan penipu dengan modus hipnotis ini kerap beraksi di tempat-tempat ramai dengan sasaran perempuan yang mengenakan banyak perhiasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya wanita yang akan keluar rumah agar tidak memakai perhiasan berlebihan,” pesan Pipih.
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Webri Rizal mengungkapkan, penangkapan RR dan F berawal dari nomor polisi mobil pelaku yang terekam CCTV.
“Jadi saat dilakukan pelaporan kepada kita, kita melakukan penelusuran rute perjalanan mobil yang dilalui pelaku,” ungkapnya.
Dengan bukti rekaman CCTV, Webri Rizal menambahkan, akhirnya berhasil menangkap keduanya di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tangerang.
“Jadi kita telusuri seadanya, kita dapatkan rekaman CCTV, dan alhamdulillah kita dapatkan dan keliatan plat nomornya. Sehingga kita lakukan pengejaran dan mengamankan keduanya di wilayah Tangerang,” ucapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza warna hitam, sejumlah uang Rubel dan uang milik korban sebesar Rp 16 juta.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agus Priwandono











