SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Delapan warga negara asing (WNA) asal Iran meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 3 Oktober 2023.
Permintaan kedelapan WNA itu karena sebelumnya dituntut pidana mati dan penjara seumur hidup oleh JPU Kejagung RI, karena kasus penyelundupan 319 kilogram sabu-sabu.
Para terdakwa yang dituntut pidana mati adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, dan Wahid Baluch Kari. Sementara, satu terdakwa atas nama Amir Naderi dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kuasa hukum terdakwa, Shanty Wildhaniyah, mengatakan jika para terdakwa tidak keberatan dengan tuntutan JPU, yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Namun, dalam hal ini, kami keberatan dengan pidana yang harus dijalani oleh terdakwa (tuntut mati dan seumur hidup),” kata Shanty.
Shanty menjelaskan, pertimbangan keringanan hukuman para terdakwa yaitu bukan bandar narkoba dan bukan pelaku utama. Para terdakwa, kata dia, menyelundupkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta sangat menyesalinya, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Shanty.
Untuk itu, Shanty meminta majelis hakim yang diketuai Uli Purnama untuk memutuskan perkara tersebut dengan putusan yang seadil-adilnya.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, berkenan memutus dengan hukuman pidana yang seringan-ringannya,” kata Shanty.
Sesuai surat tuntutan, kasus penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal pada Januari 2023. Ketika itu, Ali Baluchazai (DPO) menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu-sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.











