SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Serang telah melimpahkan berkas perkara terhadap mantan pegawai Pos Indonesia Dasan Sarpono (53) ke Pengadilan Tipikor Serang. Tersangka kasus dugaan korupsi pajak sebelas desa di Kabupaten Serang itu akan diadili pada Rabu pekan depan.
“Perkaranya sudah dilimpahkan beberapa waktu yang lalu. Sidang perdananya, hari Rabu pekan depan (26 Juni 2024),” ujar pegawai Kejari Serang yang enggan disebutkan namanya, Jumat 21 Juni 2024.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, Dasan Sarpono menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Ia diduga menilap pajak 11 desa. Desa tersebut yakni Sukaraja, Sukarame, Cilayang, Sukaratu, Mongpok, Katulisan. Kemudian, Kareo, Junti, Parakan, Kampungbaru dan Blokang.
“Desa Sukaraja, Sukarame, Cilayang, Sukaratu, Mongpok dan Katulisan ini masuk Kecamatan Cikeusal. Sedangkan Desa Kareo, Junti dan Parakan ini berada Kecamatan Jawilan. Kemudian, Desa Kampungbaru di Kecamatan Pamarayan. Dan terakhir, Desa Blokang berada di Kecamatan Bandung,” bebernya.
Ia mengatakan, tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang dihimpun dari desa. Pajak desa yang tidak disetorkan tersebut mulai dari tahun 2020 hingga 2023. “Tindak pidana korupsi pembayaran atau setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak kantor pos. Seharusnya pajak tersebut masuk ke kas negara, namun sejak tahun 2020 hingga 2023 tidak ada data penerimaan negara pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, terdapat kerugian negara karena hilangnya pendapatan negara. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang jumlah kerugian negara sebesar Rp 336 juta lebih. “Jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan DS (Dasan Sarpono) ini sebesar Rp336.429.846,” tutur pria yang akrab disapa Kinil ini.
Editor: Mastur











