SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Senin sore, 24 Juni 2024.
Dikrie dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.
“Menghukum terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU, Achmad Adriansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang.
Selain dituntut 6 tahun penjara, Dikrie juga diganjar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp322.235.706. Jika uang pengganti itu tidak paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Sementara dua terdakwa lain yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan pihak swasta atau pelaksana proyek Septer Edward Sihol dituntut lebih ringan dibandingkan Dikrie.
Keduanya dituntut masing-masing pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp322 juta lebih. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda keduanya dapat disita oleh jaksa.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya.
Achmad mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujarnya.
Ia menerangkan, akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, proyek yang didanai pemerintah pusat itu tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan. “(Hasil pekerjaan) tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai karena terjadi kegagalan bangunan,” ungkapnya.
Kegagalan bangunan proyek tersebut diakui Achmad karena selama proses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang. Terdakwa Septer diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang.
“Selama proses pengerjaan Septer Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” katanya.
Achmad menegaskan, proyek tersebut terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek. “Proyek Pasar Kecamatan Grogol mengalami keterlambatan progres pekerjaan,” katanya.
Akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 966,707 juta. Jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten.
“Tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan (proyek pasar Grogol) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











