slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Bebaskan Mantan Kadis Perindag Cilegon Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Grogol Rp 2 Miliar, Ini Alasan Majelis Hakim

Fahmi by Fahmi
01-08-2024 09:50:23
in Cilegon, Hukum, Utama
Bebaskan Mantan Kadis Perindag Cilegon Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Grogol Rp 2 Miliar, Ini Alasan Majelis Hakim

Mantan Kadis Perindag Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana usai vonis bebas di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 31 Juli 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 31 Juli 2024.

Majelis hakim menilai Dikrie tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.

“Menyatakan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedi Ady Saputra dalam amar putusannya.

Dalam uraian putusannya, majelis hakim menganggap terdakwa tidak melakukan pelanggaran sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Perbuatan terdakwa tidak melanggar Permendag Nomor 84 Tahun 2018,” ujar hakim anggota, Ibnu Anwarudin.

Terkait dengan lokasi pasar yang dibangun tidak sesuai dengan proposal awal, majelis hakim berpendapat bahwa hal tersebut dapat dibenarkan. Sebab, tidak ada aturan yang mengikat sehingga dapat dialihkan asalkan tidak terdapat sengketa. “Pemindahan tidak ada aturan yang dilarang,” ujarnya.

Dalam uraian putusan itu juga, majelis hakim menyinggung soal lahan pembangunan Pasar Grogol yang awalnya bukan milik pemerintah. Akan tetapi, lahan milik perusahaan pengembang tersebut telah diserahkan ke Pemkot Cilegon.

“Majelis hakim dalam pertimbangannya, lahan yang digunakan milik PT Laguna Cipta Griya telah dilakukan serah terima aset dengan pemerintah daerah,” katanya.

Penyerahan aset tersebut diakui majelis hakim dilakukan pada Desember 2022. Pihak PT Laguna Cipta Karya melalui Lilis Komariah telah menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkot Cilegon. “(Penyerahan aset) ditindaklanjuti dengan rapat teknis,” ujarnya.

Sementara terkait dengan kerugian negara yang didakwakan JPU, majelis hakim menganggap bahwa proyek tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak. Pemutusan kontrak ini dilakukan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, konsultan pengawas dan TP4D Kejari Cilegon yang menilai pekerjaan tidak sesuai dengan progres pekerjaan.

“Pekerjaan tidak diselesaikan sampai masa kontrak. Dilakukan pemutusan kontrak terhadap CV Edo Putra Pratama,” kata Ibnu.

Ibnu mengatakan, pemutusan kontrak tersebut dilakukan pada saat progres pekerjaan mencapai 62 persen lebih. Setelah pemutusan kontrak tersebut, CV Edo Putra Pratama dikenakan sanksi dengan penyitaan uang jaminan pelaksanaan Rp 90 juta. “Disamping itu, CV Edo Putra Pratama dikenakan sanksi jaminan Rp 90 juta (lima persen dari nilai kontrak),” ungkap Ibnu.

Ibnu menyebut, meski telah diputus kontrak, CV Edo Putra Pratama tetap melanjutkan pekerjaan dengan progres pekerjaan 75 persen. Kemudian, setelah dinyatakan tidak tuntas, proyek yang didanai pemerintah pusat tersebut dilanjutkan kembali pada tahun 2019 dengan menggunakan APBD Murni Kota Cilegon. “Pekerjaan dilanjutkan pada tahun 2019,” ujar Ibnu.

Dalam uraian putusan itu, Ibnu juga mengutip, keterangan ahli konstruksi dan manajemen bernama Anton Sugiman terkait kegagalan kontruksi dan bangunan. Menurut ahli, kedua hal tersebut mempunyai perbedaan.

Dijelaskannya, kegagalan kontruksi tidak akan terjadi apabila proyek kembali dilanjutkan. Sementara, kegagalan bangunan tidak terjadi apabila hasil pekerjaan dapat digunakan.

Oleh karena itu, majelis hakim sambung Ibnu, berpendapat bahwa proyek tersebut tidak terjadi kegagalan bangunan seperti dakwaan JPU. Sebab, hasil proyek tersebut dapat difungsikan. “Kalau difungsikan berarti tidak ada kegagalan bangunan,” ucapnya.

Dari uraian putusan tersebut maka majelis hakim menegaskan bahwa proyek tersebut tidak terdapat kerugian negara seperti dalam dakwaan JPU. Alasannya, hasil proyek tersebut telah diselesaikan dan dapat difungsikan. “Kerugian negara terjadi bukan karena gagal kontruksi akan tetapi karena tidak difungsikan (hasil dari proyek),” tuturnya

Sebelumnya, Dikrie dituntut 6 tahun penjara, denda denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp322.235.706 subsider 3 tahun. Perbuatan Dikrie menurut JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Bagus Ardanto dan pelaksana pekerjaan Septer Edward Sihol.

Ketiganya dinilai JPU terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut hasil proyek tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan. Kegagalan bangunan proyek tersebut disebabkan oleh proses pengerjaan yang tidak ada tenaga ahli atau teknis dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang.

Baca Juga :

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

Septer sebagai pelaksana pekerjaan diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang. Proyek tersebut menurut JPU juga terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek.

Akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 966,707 juta. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Asda II Cilegon bebasasda II Kota CilegonBagus ArdantoDinas Perdagangan dan Perindustrian Kota CilegonJPU Kejari CilegonKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi di CilegonPengadilan Tipikor Serangproyek pasar grogolSepter Edward SiholTb Dikrie Maulawardhana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terdampak Proyek Tol, Siswa SD di Pandeglang Belajar di Majelis Taklim dan Posyandu

Next Post

Terkait Bakteri E.coli, Warga Perum Aryana Adukan PT Tirta Amarta Nusa Karawaci ke DPRD

Related Posts

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara
Umum

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 8 Juli 2026 08:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Direktur PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, dituntut pidana 2 tahun penjara oleh JPU Kejari...

Read moreDetails

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Next Post
Terkait Bakteri E.coli, Warga Perum Aryana Adukan PT Tirta Amarta Nusa Karawaci ke DPRD

Terkait Bakteri E.coli, Warga Perum Aryana Adukan PT Tirta Amarta Nusa Karawaci ke DPRD

Tak Hanya Mantan Kadis Perindag Cilegon, Hakim Juga Bebaskan PPK dan Pelaksana Proyek Pasar Grogol Rp 2 Miliar

Tak Hanya Mantan Kadis Perindag Cilegon, Hakim Juga Bebaskan PPK dan Pelaksana Proyek Pasar Grogol Rp 2 Miliar

Bulan Bakti Pramuka 2024 Dibuka, Kampanyekan Anti Bullying hingga Anti Judi Online

Bulan Bakti Pramuka 2024 Dibuka, Kampanyekan Anti Bullying hingga Anti Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 17:31
Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 17:20
Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Selasa, 14 Juli 2026 17:11
Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 17:09
Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Selasa, 14 Juli 2026 16:55
Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Selasa, 14 Juli 2026 16:08
Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 17:31
Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 17:20
Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Selasa, 14 Juli 2026 17:11
Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Empat Siswa Kabupaten Serang Dapat Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 17:09
Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Harga Telur di Rangkasbitung Naik, Pedagang Sebut Dampak Permintaan MBG

Selasa, 14 Juli 2026 16:55
Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Selasa, 14 Juli 2026 16:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

Program 100 Pekerja Rentan Per Desa Jadi Percontohan Nasional

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 14 Juli 2026 17:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggagas program perlindungan bagi pekerja rentan melalui program bertajuk Satu Desa 100 Pekerja...

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kapolresta Tangerang dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

by Mulyadi
Selasa, 14 Juli 2026 17:20

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kejaksaan Negeri...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak