slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Tak Hanya Mantan Kadis Perindag Cilegon, Hakim Juga Bebaskan PPK dan Pelaksana Proyek Pasar Grogol Rp 2 Miliar

Fahmi by Fahmi
01-08-2024 10:45:26
in Cilegon, Hukum, Utama
Tak Hanya Mantan Kadis Perindag Cilegon, Hakim Juga Bebaskan PPK dan Pelaksana Proyek Pasar Grogol Rp 2 Miliar

Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar (tengah) bersama kuasa hukumnya, Kamis dinihari, 1 Agustus 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Tak hanya mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar juga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Kedua terdakwa itu yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Bagus Ardanto dan pelaksana pekerjaan Septer Edward Sihol. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra, Kamis dinihari, 1 Agustus 2024.

Ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang secara bergantian. Sidang pertama dimulai dengan mengadili Dikrie, pada Rabu malam, 31 Juli 2024. Sidang tersebut selesai hampir pukul 23.00 WIB.

Kemudian, usai pembacaan putusan itu, majelis hakim melanjutkan persidangan terhadap Bagus Ardanto dan Septer. Keduanya menjalani persidangan bergantian hingga selesai pada Kamis dinihari, 1 Agustus 2024.

Dalam uraian putusannya, majelis hakim menganggap terdakwa Dikrie tidak melakukan pelanggaran sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Perbuatan terdakwa tidak melanggar Permendag Nomor 84 Tahun 2018,” ujar hakim anggota, Ibnu Anwarudin.

Terkait dengan lokasi pasar yang dibangun tidak sesuai dengan proposal awal, majelis hakim berpendapat bahwa hal tersebut dapat dibenarkan. Sebab, tidak ada aturan yang mengikat sehingga dapat dialihkan asalkan tidak terdapat sengketa.

“Pemindahan tidak ada aturan yang dilarang,” ujarnya.

Dalam uraian putusan itu juga, majelis hakim menyinggung soal lahan pembangunan Pasar Grogol yang awalnya bukan milik pemerintah. Akan tetapi, lahan milik perusahaan pengembang itu telah diserahkan ke Pemkot Cilegon.

“Majelis hakim dalam pertimbangannya, lahan yang digunakan milik PT Laguna Cipta Griya telah dilakukan serah terima aset dengan pemerintah daerah,” katanya.

Penyerahan aset tersebut diakui majelis hakim dilakukan pada Desember 2022. Pihak PT Laguna Cipta Karya melalui Lilis Komariah telah menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkot Cilegon. “(Penyerahan aset) ditindaklanjuti dengan rapat teknis,” ujarnya.

Sementara terkait dengan kerugian negara yang didakwakan JPU, majelis hakim menganggap bahwa proyek tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak. Pemutusan kontrak ini dilakukan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, konsultan pengawas dan TP4D Kejari Cilegon menilai pekerjaan tidak sesuai dengan progres pekerjaan.

“Pekerjaan tidak diselesaikan sampai masa kontrak. Dilakukan pemutusan kontrak terhadap CV Edo Putra Pratama,” kata Ibnu.

Ibnu mengatakan, pemutusan kontrak tersebut dilakukan pada saat progres pekerjaan mencapai 62 persen lebih. Setelah pemutusan kontrak tersebut, CV Edo Putra Pratama dikenakan sanksi dengan penyitaan uang jaminan pelaksanaan Rp 90 juta.

“Disamping itu, CV Edo Putra Pratama dikenakan sanksi jaminan Rp 90 juta (lima persen dari nilai kontrak),” ungkap Ibnu.

Ibnu menyebut, meski telah diputus kontrak, CV Edo Putra Pratama tetap melanjutkan pekerjaan dengan progres pekerjaan 75 persen. Setelah dinyatakan tidak tuntas, proyek yang didanai pemerintah pusat kemudian dilanjutkan kembali pada tahun 2019 melalui APBD Murni Kota Cilegon. “Pekerjaan dilanjutkan pada tahun 2019,” ujar Ibnu.

Dalam uraian putusan itu, Ibnu juga mengutip, keterangan ahli kontruksi dan manajemen bernama Anton Sugiman terkait kegagalan kontruksi dan bangunan. Menurut ahli, kedua hal tersebut mempunyai perbedaan.

Dijelaskannya, kegagalan kontruksi tidak akan terjadi apabila proyek kembali dilanjutkan. Sementara, kegagalan bangunan tidak terjadi apabila hasil pekerjaan dapat digunakan.

Oleh karena itu, majelis hakim sambung Ibnu, telahbberpendapat bahwa proyek tersebut tidak terjadi kegagalan bangunan seperti dakwaan JPU. Sebab, hasil proyek tersebut dapat difungsikan.

“Kalau difungsikan berarti tidak ada kegagalan bangunan,” ucapnya dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum Bagus Ardanto, Shanty Wildhaniyah.

Dari uraian putusan tersebut maka majelis hakim berkesimpulan bahwa proyek tersebut tidak terdapat kerugian negara seperti dalam dakwaan JPU. Alasannya, hasil proyek tersebut telah diselesaikan dan dapat difungsikan.

“Kerugian negara terjadi bukan karena gagal kontruksi akan tetapi karena tidak dapat difungsikan (hasil dari proyek),” tuturnya.

Sebelumnya, Dikrie dituntut 6 tahun penjara, denda denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp322.235.706 subsider 3 tahun. Perbuatan Dikrie menurut JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Bagus Ardanto dan pelaksana pekerjaan Septer Edward Sihol.

Ketiganya dinilai JPU terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut hasil proyek tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan. Kegagalan bangunan proyek tersebut disebabkan oleh proses pengerjaan yang tidak ada tenaga ahli atau teknis dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang.

Septer sebagai pelaksana pekerjaan diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang. Proyek tersebut menurut JPU juga terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek.

Baca Juga :

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

Akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 966,707 juta. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Asda II Cilegon bebasasda II Kota CilegonBagus ArdantoDinas Perdagangan dan Perindustrian Kota CilegonJPU Kejari CilegonKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi di CilegonPengadilan Tipikor Serangproyek pasar grogolSepter Edward SiholTb Dikrie Maulawardhana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terkait Bakteri E.coli, Warga Perum Aryana Adukan PT Tirta Amarta Nusa Karawaci ke DPRD

Next Post

Bulan Bakti Pramuka 2024 Dibuka, Kampanyekan Anti Bullying hingga Anti Judi Online

Related Posts

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara
Umum

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 8 Juli 2026 08:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Direktur PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, dituntut pidana 2 tahun penjara oleh JPU Kejari...

Read moreDetails

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Next Post
Bulan Bakti Pramuka 2024 Dibuka, Kampanyekan Anti Bullying hingga Anti Judi Online

Bulan Bakti Pramuka 2024 Dibuka, Kampanyekan Anti Bullying hingga Anti Judi Online

Kadis Parpora Kota Serang Ditahan Bersama Tahanan Kasus Pencabulan dan Pencurian

Kadis Parpora Kota Serang Ditahan Bersama Tahanan Kasus Pencabulan dan Pencurian

Minta Jalan Tidak Becek, Ribuan Warga Demo di Depan Kantor Pemkab Lebak

Minta Jalan Tidak Becek, Ribuan Warga Demo di Depan Kantor Pemkab Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Selasa, 14 Juli 2026 16:08
191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

Selasa, 14 Juli 2026 16:03
Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polresta Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polresta Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 14 Juli 2026 15:46
Inspektorat Cilegon Kawal Penyelesaian Temuan LHP BPK 2025

Inspektorat Cilegon Kawal Penyelesaian Temuan LHP BPK 2025

Selasa, 14 Juli 2026 15:44
BRI Catat Kontribusi Besar ke Negara, Setor Pajak dan Dividen Rp19,1 Triliun

BRI Catat Kontribusi Besar ke Negara, Setor Pajak dan Dividen Rp19,1 Triliun

Selasa, 14 Juli 2026 15:40
Dinkes Tangerang Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Baru ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin

Dinkes Tangerang Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Baru ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin

Selasa, 14 Juli 2026 15:02
Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Selasa, 14 Juli 2026 16:08
191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

Selasa, 14 Juli 2026 16:03
Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polresta Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polresta Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 14 Juli 2026 15:46
Inspektorat Cilegon Kawal Penyelesaian Temuan LHP BPK 2025

Inspektorat Cilegon Kawal Penyelesaian Temuan LHP BPK 2025

Selasa, 14 Juli 2026 15:44
BRI Catat Kontribusi Besar ke Negara, Setor Pajak dan Dividen Rp19,1 Triliun

BRI Catat Kontribusi Besar ke Negara, Setor Pajak dan Dividen Rp19,1 Triliun

Selasa, 14 Juli 2026 15:40
Dinkes Tangerang Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Baru ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin

Dinkes Tangerang Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Baru ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin

Selasa, 14 Juli 2026 15:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

by Fahmi
Selasa, 14 Juli 2026 16:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, menjalani sidang perkara tindak pidana lingkungan hidup terkait dugaan...

191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 14 Juli 2026 16:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 191 desa di Kabupaten Serang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2027 mendatang. Untuk meningkatkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak