SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sosok dibalik pemberi suap atau gratifikasi dalam kasus pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar terungkap. Sosok tersebut ternyata bukan Parjianto alias Anto melainkan pengusaha bernama Serli.
“Serli bos Parjianto, uang Serli (yang diberikan kepada terdakwa),” ujar Eris Juansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis sore, 22 Agustus 2024.
Eris merupakan saksi meringankan yang dihadirkan Asep Saepurohman selaku terdakwa dalam kasus tersebut. Ia diketahui merupakan kakak ipar dari Asep Saepurohman. “Adik ipar (terdakwa),” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai majelis hakim, Moch Ichwanudin.
Eris mengatakan, terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Sebelum pindah dan menjadi pegawai Pemprov Banten, adiknya tersebut merupakan guru SD di Pandeglang. “Saya enggak tahu bisa pindah (jadi pegawai Pemprov Banten),” katanya.
Eris menjelaskan, awalnya ia tidak mengetahui kasus yang menjerat terdakwa. Ia mengetahui kasus tersebut setelah terdakwa dipanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Januari 2024. “Awalnya saya tidak tahu,” ujarnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Polman Butar-butar.
Setelah mengetahui adanya kasus tersebut, Eris mengaku mulai banyak mendapat informasi. Ia mengatakan, Parjianto dan terdakwa awalnya bekerjasama terkait pengerjaan proyek tersebut. Terdapat perjanjian yang dibuat akan tetapi dia tidak mengetahui kapan waktunya. “Ada perjanjiannya,” ujarnya.
Dalam perjanjian itu, Parjianto memberikan uang Rp 200 juta kepada terdakwa. Uang itu sebagai tindaklanjut dari kerjasama pengerjaan proyek tersebut. “Rp 200 juta (uang yang diterima),” jawabnya.
Eris mengaku tidak mengetahui saat ditanya uang yang diterima tersebut sebagai komitmen fee proyek. Sebab, ia hanya tahu bahwa uang itu sebagai kerjasama untuk pengerjaan proyek. “Tidak tahu (komitmen fee),” katanya.
Menurut Eris, uang yang diterima terdakwa dari Parjianto lebih dari Rp 350 juta. Namun, uang itu tidak sepenuhnya dinikmati terdakwa melainkan juga Parjianto. “Semua Rp 350 juta (lebih), ada yang diambil Parjianto,” ungkapnya.
Eris mengatakan, uang ratusan juta yang diterima terdakwa tersebut bukan berasal dari Parjianto. Uang itu diketahui dari Serli. Parjianto dianggap hanya sebagai perantara. Sedangkan, pemodal dalam proyek tersebut adalah Serli. “Dia yang punya modal (Serli),” ujarnya.
Eris menegaskan, terdakwa tidak punya kewenangan dalam menentukan pemenang lelang. Adiknya itu ditegaskannya hanya ikut untuk mendukung pengerjaan proyek seperti menyuplai material. “Tidak (punya kewenangan), proyek ini dilelang di LPSE,” katanya.
Eris mengatakan, lelang proyek tersebut dimenangkan oleh CV Kakang Prabu meski tidak memiliki modal. Proyek itu kemudian diambil alih Parjianto dan Kevin. “Yang ngurus Parjianto, tenaga ahli dan segala macam,” katanya.
Ia juga mengatakan, setelah ada pembayaran dari Pemprov Banten atas proyek tersebut, Serli sempat meminta kepada Parjianto untuk melaporkan Kevin Irawan selaku Komisaris CV Kakang Prabu ke Kejati Banten.
Parjianto melaporkan Kevin agar mau memberikan uang hasil pencarian melalui intervensi dari pihak kejaksaan. “Iya (biar pihak kejaksaan menekan Kevin),” jawabnya.
Menurut Eris, alasan Kevin tidak memberikan uang kepada Serli selaku pemodal karena mengalami kerugian. Sebab, dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat kendali seperti muatan tongkang yang jatuh ke laut.
“Kevin bilangnya rugi. Muatan tongkang jatuh (ke laut), Parjianto dan Kevin juga saling lempar (terkait pertanggungjawaban kepada Serli),” ungkapnya.
Eris menambahkan, setelah kasus ini ditangani Kejati Banten, ia sudah tidak bertemu lagi dengan Parjianto. Nomor telepon Parjianto juga sudah tidak aktif. “Nomornya enggak aktif, ke rumahnya sudah tidak ada,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











