TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Seorang ibu rumah tangga berinisial ERM (41) ditangkap Polsek Cisauk atas kejahatan penipuan penggelapan mobil rental.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengungkapkan, modus kejahatan yang dilakukan ERM adalah dengan berpura-pura menyewa mobil rental kemudian mobil rental tersebut digadaikan. Dari situ, ERM mendapat keuntungan ratusan juta.
Menurut Dhady, tersangka ERM dua kali melakukan kejahatan yang sama. Pertama, pada bulan Desember 2024, tersangka ERM menyewa 1 unit mobil rental Honda BR-V dan 1 unit mobil Daihatsu Terios kepada korban pemilik rental mobil Oniel Rent Car Ciputat, Derry Tadarus.
Dua unit mobil itu disewa per bulan oleh tersangka sebesar Rp 20 juta. “Setelah 2 mobil dalam kuasanya, mobil tersebut per unitnya digadaikan ke orang lain sebesar Rp 40 juta,” ujar Dhady, melalui siaran pers yang diterima Rabu 23 April 2025.
Kemudian, pada Januari 2025 tersangka kembali melancarkan aksinya dengan modus yang sama. Korbannya pemilik rental mobil Aim Rent Car Cilandak, Nixon Alexander.
Tersangka membayar per unit mobil rental selama sebulan sebesar Rp 8 juta.
“Setelah 2 unit mobil tersebut ada dalam kuasanya, unit mobil langsung digadaikan kepada orang lain per unitnya sebesar Rp 35 juta,” ujarnya.
Dhady mengatakan, kepada para korbannya tersangka ERM mengaku menyewa mobil dengan dalih untuk usaha kantor tempat ia bekerja. Padahal, tersangka hanya bersatus ibu rumah tangga.
“Atas perbuatannya, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 150 juta,” ujarnya.
Upaya penangkapan dilakukan di kontrakan tersangka di kawasan Ciputat, Kota Tangsel. “Saat anggota kami sampai di lokasi, tersangka sudah siap-siap akan pergi dari rumah kontrakannya, namun berhasil kami amankan,” ujarnya.
Editor : Aas Arbi











