SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan membuka pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dengan memanfaatkan gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Serang.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan anak-anak yang masuk ke jenjang SMP bisa mengenyam pendidikan di MDTA dan memiliki ijazah syahadah. Selain itu, upaya tersebut dilakukan guna memastikan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah bisa diterapkan dengan baik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Didikbud) Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, mengatakan pada tahun ini pihaknya akan menerapkan perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026.
“Kita mempersyaratkan yang masuk SMP itu punya syahadah. Namun yang tidak punya syahadah bukan berarti tidak diterima, contohnya apabila misalkan daya tampung di SMP Ciruas formasinya ada 100, namun yang punya syahadah hanya 75, maka kita akan tetap terima sisa sesuai dengan daya tampung,” katanya, Jumat 8 Mei 2026.
Ia mengatakan, nantinya siswa yang diterima namun belum memiliki syahadah tersebut, akan diwajibkan untuk mengikuti pendidikan Diniyah sampai selesai.
“Kita akan selenggarakan pendidikan Diniyah bekerjasama dengan diniyah-diniyah yang ada di sekitar, atau kita akan membuka di SMP itu untuk diniyahnya,” jelasnya.
Ia mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan Perda nomor 7 tahun 2020 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah berjalan dengan baik.
Aber mengaku merasa miris, karena daerah Kabupaten Serang yang selama ini dikenal dengan julukan 1.000 pesantren dan sejuta santri, namun kemampuan untuk membaca Al Qur’an masih rendah.
“Makanya, kami berencana akan menjadikan mata pelajaran Baca Tulis Qur’an menjadi mulok wajib,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan kepada orang tua siswa di Kabupaten Serang agar mereka mau menyekolahkan anak-anaknya di MDTA sehingga nantinya anak-anak memiliki bekal pendidikan agama yang cukup.
“Untuk tingkat SD, kelas 3 sampai kelas 6 itu wajib untuk mengenyam pendidikan di MDTA. Apalagi kalau di tempat mereka tinggal dekat dengan MDTA, maka sekolah lah di situ,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











