SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Maman Mauludin mengambil langkah banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang menolak seluruh gugatan terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon.
Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, mengatakan keputusan banding diambil setelah pihaknya berkomunikasi dengan kliennya.
“Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Pak Maman terkait putusan tersebut, arahannya lugas, banding,” ujar Dadang, Senin 22 Juni 2026.
Perkara dengan Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG tersebut diputus melalui sidang elektronik pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang dilakukan secara daring tanpa kehadiran para pihak.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang, majelis hakim menyatakan gugatan Maman Mauludin ditolak seluruhnya. Namun, pihak penggugat mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.
“Baru amar putusan, kami belum bisa berkomentar lebih jauh karena putusan lengkapnya belum ada,” kata Dadang.
Meski menyayangkan putusan tersebut, Dadang menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan. Namun, ia menilai pemberhentian kliennya tidak tepat secara hukum.
Ia menegaskan, pemberhentian Sekda Cilegon dinilai cacat secara formil, prosedural, dan administratif. Menurutnya, tidak ada dasar kuat yang menjadi alasan pemberhentian, terlebih Maman Mauludin belum memasuki masa pensiun.
“Tidak ada pelanggaran yang dapat dijadikan dasar pemberhentian. Bahkan kinerja Pak Maman sebelumnya mendapat penghargaan dari Presiden,” ujarnya.
Dadang juga mempertanyakan kewenangan Wali Kota Cilegon dalam memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama sebelum masa jabatan berakhir, karena menurutnya hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Mastur Huda










