SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut Supandi, terdakwa kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Lili Sumpena, suami dari mantan istrinya, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 20 Juli 2026 malam. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“Sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider penuntut umum,” ujar JPU Kejari Serang, Ade Hartanto Isman, saat membacakan amar tuntutan.
Dalam surat tuntutan dijelaskan, peristiwa itu terjadi di Kampung Nambo, Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah Subari yang merupakan mantan mertua terdakwa.
Sebelum kejadian, Supandi berangkat dari kontrakannya dengan membawa sebilah golok bergagang kayu. Setibanya di lokasi, ia melihat korban sedang duduk bersama Subari di ruang tamu.
“Terdakwa berlari menghampiri korban dan mengayunkan golok ke arah kepala korban sebanyak dua kali,” ungkap Ade.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala. Saat berusaha menangkis serangan berikutnya, korban juga mengalami luka robek pada siku kiri.
Aksi terdakwa berhasil dihentikan setelah Subari bersama seorang saksi memegang terdakwa. Sementara itu, korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Menurut jaksa, aksi penganiayaan tersebut dipicu rasa sakit hati dan cemburu. Terdakwa disebut tidak terima karena korban merupakan suami siri dari mantan istrinya.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara, korban mengalami luka bacok sepanjang 15 sentimeter di bagian belakang kepala, luka robek sepanjang 3 sentimeter pada siku kiri, serta dua luka terbuka di tangan kiri akibat benda tajam.
“Korban menjalani penanganan medis berupa 11 jahitan di kepala dan empat jahitan di siku,” tutur Ade.











