SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Debi April Yangsah dan Hamdani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang atas dugaan pencurian di Warung Madura Gemoy, Jalan Raya Cilegon–Anyer, Lingkungan Jublin, Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban dalam perkara ini adalah Ali Habibi Bin Ahmad, pemilik Warung Madura Gemoy.
Kasus tersebut, bermula saat Debi mengajak Hamdani keluar rumah untuk ngopi karena mengaku sedang pusing dan memiliki masalah keuangan, termasuk belum mampu membayar uang kontrakan.
“Keduanya sempat berkeliling mencari warung yang masih buka sebelum akhirnya mengunjungi rumah kerabat Hamdani di Kecamatan Anyar hingga menjelang pagi,” ujar JPU dalam surat dakwaannya dikutip Rabu 22 Juli 2026.
Dalam perjalanan pulang, mereka berhenti di Warung Madura Gemoy. Saat itu Hamdani melihat korban sedang tertidur di dalam warung dan terdapat sejumlah barang berharga di dekat korban. Melihat kesempatan tersebut, keduanya diduga sepakat melakukan pencurian.
Menurut JPU, Debi bertugas mengambil barang-barang milik korban, sedangkan Hamdani mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi mereka tidak diketahui.
“Barang yang diambil meliputi satu unit iPhone 12 warna ungu, satu unit Vivo V29e warna rose gold, satu unit Vivo 1902 warna merah muda, serta uang tunai sebesar Rp4.235.000 yang berada di dalam laci warung,” kata JPU.
Usai beraksi, keduanya menuju rumah kontrakan Debi di Perumahan Curug Asri. Uang hasil pencurian kemudian dibagi, dengan Debi menerima Rp2.515.000 dan Hamdani memperoleh Rp1.720.000.
“Uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, membayar utang, serta menebus gadai sepeda motor. Sementara tiga telepon seluler hasil curian disimpan di rumah Debi untuk kemudian dijual,” ungkap JPU.
Sehari setelah kejadian, polisi menangkap Debi di rumah kontrakannya di Perumahan Curug Asri, Kecamatan Cibeber. Beberapa jam kemudian, Hamdani juga diamankan di kawasan Link Kalentemu Timur, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Ali Habibi mengalami kerugian sekitar Rp17.735.000. “Debi April Yangsah dan Hamdani didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur JPU.
Editor Daru











