SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menggerebek pasangan bukan suami istri berinisial EH (25) dan DU (29) di sebuah rumah di Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Selain tujuh paket sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna hitam, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Serang. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Bagus Budi Kuncoro melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka.
“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam kamar rumah yang menjadi lokasi penggerebekan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam dompet hitam. Polisi juga mengamankan telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah cukup lama menjalankan bisnis peredaran sabu di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya.
Bondan menjelaskan, EH dan DU mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial S yang kini berstatus DPO. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.
Polisi menduga EH dan DU berperan sebagai pengedar yang melayani pemesanan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang. Penyidik masih menelusuri jalur distribusi narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Bondan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang,” tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, EH dan DU dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun.
Editor: Mastur Huda











