slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Gubernur Rano Kembali Jalani Sidang Kasus Suap Bank Banten

Aas Arbi by Aas Arbi
24-05-2016 10:17:47
in Featured, Hukum
Gubernur Rano Kembali Jalani Sidang Kasus Suap Bank Banten

Eli Mulyadi, Rano Karno, Anwar Mas'ud, Tb Luay S, dan Budi P di persidangan.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Gubernur Banten Rano Karno menjalani sidang lanjutan kasus suap pembentukan Bank Banten untuk terdakwa SM Hartono dan FL Tri Satya Santosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (25/5/2016). Rano tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul sembilan pagi.

Setibanya di Pengadilan Tipikor, orang nomor satu di Banten tersebut langsung ke ruang tunggu untuk beristirahat sembari menunggu persidangan dimulai. Informasi yang dihimpun, hari ini Rano tidak sendiri menjadi saksi. Untuk kedua anggota DPRD Banten tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Anwar Mas’ud, Eli Mulyadi, Tb Luay Sofani, dan Budi Prajogo.

Baca Juga :

Absennya Dito di Pengadilan, Kejari Serang: Kami Sudah Upaya Maksimal

Kasus Suap Bank Banten: SM Hartono Terima Hukuman Lima Tahun

Hakim Vonis Hartono dan Sony Lima Tahun Kurungan

Sony Pasrah Terima Vonis, Hartono: Pikir-Pikir Dulu

Sidang lanjutan kasus suap dengan agenda memberikan keterangan untuk dua terdakwa anggota legislatif tersebut sempat molor selama satu jam dari jadwal yang telah ditetapkan. Sidang yang seharusnya dimulai pukul sembilan pagi, baru dimulai pukul 10 pagi.

“Sidang tindak perdana korupsi, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Ketua Majlis Hakim M Sainal membuka sidang. (Bayu)

Tags: Sidang Suap Bank Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Van Gaal Didepak, Mou Siap Tandatangani Kontrak?

Next Post

Demi Jadi Artis, Anak Tidak Diperhatikan

Related Posts

Berita Utama

Absennya Dito di Pengadilan, Kejari Serang: Kami Sudah Upaya Maksimal

by Aas Arbi
Jumat, 30 Desember 2022 18:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kejari Serang mengaku telah berupaya maksimal menghadirkan Dito Mahendra ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. "Saya selaku Kasi...

Read moreDetails

Kasus Suap Bank Banten: SM Hartono Terima Hukuman Lima Tahun

Hakim Vonis Hartono dan Sony Lima Tahun Kurungan

Sony Pasrah Terima Vonis, Hartono: Pikir-Pikir Dulu

Tolak Pledoi, JPU Mantap Tuntut Sony Tujuh Tahun Penjara

Akui Kesalahan, Sony Minta Dihukum Ringan

Teteskan Air Mata, Sony Juga Minta Maaf ke Keluarga

Sony Minta Maaf ke Megawati Saat Sidang Pledoi Suap Bank Banten

Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Sony Sampaikan Pledoi

Sidang Suap Bank Banten, FL Tri Satria Santosa Dituntut 7 Tahun Penjara

Next Post
Love Story

Demi Jadi Artis, Anak Tidak Diperhatikan

Nopol

Nomor Polisi Kabupaten Tangerang Berubah Jadi A

Sabu

Ungkap Jaringan Internasional, Polisi Berhasil Amankan 60 Kg Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak