SERANG – Gubernur Banten Rano Karno menjalani sidang lanjutan kasus suap pembentukan Bank Banten untuk terdakwa SM Hartono dan FL Tri Satya Santosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (25/5/2016). Rano tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul sembilan pagi.
Setibanya di Pengadilan Tipikor, orang nomor satu di Banten tersebut langsung ke ruang tunggu untuk beristirahat sembari menunggu persidangan dimulai. Informasi yang dihimpun, hari ini Rano tidak sendiri menjadi saksi. Untuk kedua anggota DPRD Banten tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Anwar Mas’ud, Eli Mulyadi, Tb Luay Sofani, dan Budi Prajogo.
Sidang lanjutan kasus suap dengan agenda memberikan keterangan untuk dua terdakwa anggota legislatif tersebut sempat molor selama satu jam dari jadwal yang telah ditetapkan. Sidang yang seharusnya dimulai pukul sembilan pagi, baru dimulai pukul 10 pagi.
“Sidang tindak perdana korupsi, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Ketua Majlis Hakim M Sainal membuka sidang. (Bayu)








