SERANG – Terbukti bersalah melakukan suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Keputusan tersebut dibacakan pada sidang hari ini (3/5), oleh Majelis Hakim M Sainal. Dengan ditetapkannya hukuman tersebut, berarti putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara selama 3,5 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider lima bulan penjara.
Dalam amar putusan tersebut, Ricky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyuapan terhadap Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten, FL Tri Satya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten SM Hartono.
Ricky Tampinongkol dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama dua tahun enam bulan. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, dengan perintah terdakwa masih ditahan,” ujar M Sainal dalam persidangan, Selasa (3/5).
Sebelum menjatuhkan tuntutan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menunjukkan sikap penyesalan, dan berterus terang mengakuinya, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Sainal.
Untuk diketahui, Ricky Tampinongkol tertangkap tangan oleh KPK saat melakukan transaksi suap bersama dua anggota DPRD Banten di Tangerang pada Desember 2015 lalu. (Bayu)










