Kota Cilegon geger. Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi ditahan KPK. Walikota dua periode ini bersama dengan lima orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan mal Transmart di kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Dalam perkara itu, KPK mengamankan uang tunai Rp1,152 miliar.
Selain Iman, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro, dan pihak swasta Hendry.
Yang menarik, suap itu dibuat seolah-olah diberikan untuk Cilegon United (CU). Klub sepak bola yang berlaga di Liga 2 itu merupakan binaan Iman Ariyadi. KIEC menjadi salah satu sponsor CU yang mendanai kebutuhan operasional tim kebanggaan warga Cilegon tersebut. Dana sponsor itu disalurkan melalui skema corporate social responsibility (CSR) atau sponsorship perusahaan.
“Ini modus baru. CU FC (Cilegon United Footbal Club) diindikasi digunakan sebagai sarana menyamarkan dana (korupsi-red) agar tercatat dalam pembukuan sebagai CSR atau sponsorship perusahaan,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sabtu (23/9) di Jakarta.
Sesuai kesepakatan, KIEC menjadi sponsor silver di CU selama berlaga di Liga 2. Perusahaan itu mestinya memberi bantuan dana sebesar Rp750 juta.
Basaria menjelaskan, OTT dilakukan mulai Jumat (22/9). Awalnya, tim satuan tugas (satgas) penindakan KPK mengamankan CEO Cilegon United FC Yudhi Apriyanto sesaat setelah menarik uang sebesar Rp800 juta di Bank bjb Cabang Cilegon. Tim kemudian meluncur ke kantor CU FC dan menyita uang tunai senilai Rp352 juta.
Uang Rp352 juta itu diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC untuk CU sebesar Rp700 juta. Proses pemberian itu ditengarai dilakukan pada Rabu (19/9). Dengan demikian, total uang yang dipindahkan dari rekening PT KIEC ke CU sebanyak Rp1,5 miliar. “Sebelumnya juga sudah ada (dana dari PT KIEC) untuk CU. Ini masih kami dalami,” ujarnya.
Di saat bersamaan, tim KPK juga mengamankan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro Dahlan di daerah Kebon Dalem Cilegon serta kepala DPM-PTSP Ahmad Dita Prawira di kantornya. Pihak-pihak yang diamankan diboyong ke KPK di Jakarta.
Sementara, Walikota Cilegon datang ke kantor KPK, Jumat (22/9) pukul 23.30 WIB. Penyidik lantas mengamankan Iman tanpa perlawanan. Berikutnya, pada Sabtu (23/9) pukul 14.00 WIB, Hendry salah seorang pengusaha yang diduga terlibat juga mengikuti jejak Iman datang sendiri ke KPK.
Basaria menyatakan, pihaknya menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Tb Iman Ariyadi, Kepala DPM-PTSP Ahmad Dita Prawira dan Hendry sebagai tersangka penerima suap. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto, Dirut PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, dan Eka Wandoro sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka menjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Basaria menambahkan, terus mendalami indikasi pemberian lain yang berkedok dana sponsorship atau CSR dari perusahaan-perusahaan lain di Cilegon untuk CU. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, ada beberapa perusahaan yang bermarkas di Cilegon yang melakukan hal sama dengan PT KIEC. “Kami masih dalami apakah benar CSR atau tidak,” imbuhnya. (JPG/RBG)