slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hotel Berbintang Diduga Jual Miras Ilegal

Redaksi by Redaksi
15-11-2019 11:45:16
in Berita Utama, Hukum
Hotel Berbintang Diduga Jual Miras Ilegal
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Minuman beralkohol atau miras ilegal masih dijual di hotel berbintang. Padahal, hotel berbintang sudah mendapat pengecualian menyediakan dengan persyaratan izin khusus.

Informasi yang dihimpun Radar Banten, hotel berbintang di Kota Serang yang diduga tak memiliki izin tersebut salah satunya Hotel Grand Krakatau (GK). Hotel bintang satu itu, menyediakan miras tipe A yang dibanderol seharga Rp70 ribu per botol.

Baca Juga :

Polsek Cikeusal Gelar Operasi Pekat, Puluhan Botol Miras Diamankan

Kota Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras di HUT ke-33

MUI Lebak Dukung Operasi Pekat Maung 2026

Satpol PP Kota Tangerang Amankan 144 Botol Miras dari Warung Jamu di Karawaci

Hotel yang menyediakan fasiltas karaoke itu juga menjual miras tipe B dengan kadar alkohol lima sampai sampai 20 persen. Lalu, miras tipe C mengandung alkohol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

Hotel atau perusahaan penyedia miras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Perusahaan penyedia miras harus mengantongi beberapa izin. Antara lain, surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) untuk distributor. Surat keterangan pengecer (SKP) untuk pengecer miras, dan surat keterangan pengecer langsung (SKPL) A, B, dan C sesuai jenis tipe miras yang disediakan.

Informasi yang dihimpun, Hotel GK sebagai penjual atau pengecer langsung hanya memiliki surat keterangan bernomor 071/IPL-IX/2015 yang ditandatangani Hendra Adinata selaku Direktur PT Inderata Prima Lestari sebagai distributor. Padahal, sesuai Permendag Nomor 2 Tahun 2014, SKP-A dan SKPL-A dikeluarkan Dirjend Perdagangan Dalam Negeri (PDN) melalui unit pelayanan perdagangan.

Dokumen yang diterima Radar Banten, PT Inderata Prima Lestari yang menjadi distributor miras untuk Hotel GK juga tidak mengantongi SIUP-MB. Dokumen SIUP-MB milik PT Inderata Prima Lestari telah habis masa berlakunya per 29 September 2015. Bahkan, dalam SIUP-MB yang masa berlakunya telah habis tersebut, wilayah distribusinya tidak sampai ke Provinsi Banten.

Sementara, dalam nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) PT Inderata Prima Lestari yang dikeluarkan Dirjend Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2013, hanya tercantum lokasi usaha di Penjaringan, Jakarta Barat.

Permendag Nomor 2 juga mengatur larangan penjualan miras pada beberapa kawasan. Sesuai Pasal 28, kawasan terlarang tersebut meliputi gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan. Lalu, tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah.

Padahal Hotel GK yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta KM04, Lingkungan Pakupatan, Penancangan, Kota Serang itu berdampingan dengan salah satu klinik kesehatan. Juga dua perguruan tinggi, sekolah, dan terminal yang tidak jauh dari lokasi GK.

Rabu (6/11), Radar Banten coba mengonfirmasi pihak manajemen Hotel GK. Hanya saja, pihak manajemen Hotel GK belum bisa dimintai keterangan. “Semua manajemen sedang tidak ada Pak, dari pagi tadi,” kata petugas pada bagian front office tanpa menyebutkan namanya.

Tak lama berselang, petugas tersebut menghubungi atasannya lewat sambungan telepon. Dengan dalih yang sama, tidak ada pihak manajemen yang bisa dimintai keterangan. Dia lantas meminta contact person awak Radar Banten. Lalu, menyarankan awak Radar Banten untuk kembali datang esok hari. “Besok (Kamis 7/11-red) saja ke sini lagi, Mas. Nanti saya kontak bapaknya,” katanya.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Muhriji didampingi Kasi Wasdal Usaha Feryadi membenarkannya. “Kita sudah pernah melakukan razia dan dia (Hotel GK-red) tidak memiliki izin itu. Karena enggak memiliki izin itu, mestinya tidak boleh jualan,” katanya.

Muhriji mengaku tidak berbuat banyak. Kewenangan izin penjualan miras ada pada Kemendag dan Bea Cukai. Sedangkan pihaknya hanya mengeluarkan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) untuk hotel. “Jadi, kami hanya berikan notis (pemberitahuan-red) kepada Bea Cukai. Soal sanksi miras sanksinya dari bea cukai,” ujarnya.

Menurutnya, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) juga diatur pengecualian penyediaan miras pada hotel berbintang. Namun, syaratnya harus tetap dipenuhi. “Kita sudah ingatkan itu, agar mengurus segala persoalan (persyaratan izin penyediaan-red) yang harus dilengkapi,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak mengaku telah mendapatkan informasi terkait aktivitas di Hotel GK tersebut. Kemudian, pada Rabu (6/11) malam, telah menindaklanjuti informasi tersebut.

Kepala Subseksi Sarana Operasi pada KPPBC Tipe Madya Pabean Merak Ardian Ramerta menjelaskan, untuk memastikan informasi jika hotel yang mempunyai cabang di Kota Cilegon dan Kota Serang itu menjual miras dengan kadar alkohol di atas lima persen, pihaknya secara bersamaan melakukan operasi pasar di dua hotel tersebut. “Secara bersamaan kita datangi dan melakukan pengecekan di sana,” ujar Ardian kepada Radar Banten di kantornya, Kamis (7/11).

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah merek miras di dua hotel tersebut. Tapi, kadar alkohol miras-miras tersebut di bawah lima persen. Sedangkan dalam aturan, suatu tempat wajib mempunyai NPPBKC jika miras yang dijualnya mengandung alkohol di atas lima persen.

Ia melanjutkan, jika terbukti melanggar, tempat yang menjajakan miras di atas lima persen bisa dikenakan sanksi administrasi atau pidana, bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

PPBC secara rutin melakukan pengawasan dengan menggelar operasi pasar ke lokasi-lokasi yang berpotensi menjual barang kena cukai. Menurutnya, paling tidak dalam sebulan operasi pasar dilakukan sebanyak dua kali. “Selama ini kita belum menemukan ada tempat yang melanggar,” tuturnya. (ken-bam/air/ira)

Tags: Miras
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemdes Bantu Usaha Konveksi Rumahan, Dipasarkan Hingga Sumatera

Next Post

Sering Terjadi Selisih, Barang Persediaan Kerap Jadi Temuan BPK

Related Posts

Polsek Cikeusal Gelar Operasi Pekat, Puluhan Botol Miras Diamankan
Berita Utama

Polsek Cikeusal Gelar Operasi Pekat, Puluhan Botol Miras Diamankan

by Fahmi
Selasa, 5 Mei 2026 09:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah, petugas Polsek Cikeusal Polres Serang menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan...

Read moreDetails

Kota Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras di HUT ke-33

MUI Lebak Dukung Operasi Pekat Maung 2026

Satpol PP Kota Tangerang Amankan 144 Botol Miras dari Warung Jamu di Karawaci

3 Kasus Miras di Pandeglang Terungkap, 70 Botol Disita Satpol PP

Berantas Peredaran Miras, Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gabungan

Polda Banten Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras, Ini Alasan Dibalik Langkah Tegas Tersebut!

Wakil Walikota Tangsel Pilar Pimpin Razia Miras, Minta Warga Jangan Segan Melapor

Puluhan Botol Miras Disita di Pasar Lembang

Puluhan Remaja Hendak Balapan Liar di Pandeglang Diamankan Polisi

Next Post

Sering Terjadi Selisih, Barang Persediaan Kerap Jadi Temuan BPK

Bupati Lebak Ajak Warga Perangi Narkoba

Bupati Lebak Ajak Warga Perangi Narkoba

Walikota: STQ Jangan Sekadar Seremonial

Walikota: STQ Jangan Sekadar Seremonial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak