slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Hibah KONI Tangsel Rp7,8 Miliar, Uang Dipakai Plesiran ke Singapura

Redaksi by Redaksi
08-10-2021 11:42:09
in Berita Utama, Umum
Kasus Hibah KONI Tangsel Rp7,8 Miliar, Uang Dipakai Plesiran ke Singapura
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2019 ternyata digunakan untuk plesiran ke Singapura. Pengurus KONI Tangsel tidak melaksanakan perjalanan dinas ke KONI Batam seperti tertuang dalam dokumen laporan pertanggungjawaban.

Hal tersebut terungkap saat sidang yang mengadili mantan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita dan mantan bendaharanya Suharyo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/10). Keduanya didakwa JPU Kejari Tangsel telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah dengan pagu anggaran Rp7,8 miliar.

Baca Juga :

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Didakwa Korupsi Pengangkutan Material PLTU Ampana Rp 8,3 Miliar

Kuasa Hukum Oya Masri Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Dalam Kasus PDAM Tirta Multatuli Kabur

JPU Kejari Tangsel Puguh Satria dalam surat dakwaannya menyatakan, selain perjalanan dinas fiktif ke Batam, terdapat 10 perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan. Perjalanan dinas tidak terlaksana tersebut yakni ke KONI Cianjur, KONI Kota Sukabumi, KONI Kabupaten Sukabumi, KONI Kota Cimahi.

Lalu, KONI Kabupaten Bandung (dua kali kunjungan), KONI Cirebon, KONI Kota Bandung, KONI Tasikmalaya. “Perjalanan dinas tujuan KONI Kabupaten Garut sebesar Rp62,100 juta,” ujar Puguh dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Total perjalan dinas fiktif tersebut sebesar Rp618 juta. Dalam sekali perjalanan dinas tersebut, alokasi anggaran yang disediakan yang paling sedikit sebesar Rp12 juta dan paling banyak Rp62,100 juta. Untuk menutupi perjalanan dinas fiktif itu, Suharyo mengumpulkan tagihan berupa hotel, surat perjalanan dinas dan yang lainnya. “Suharyo menyuruh orang diluar KONI untuk memalsukan tanda tangan,” kata Puguh.

Dikatakan Puguh dari kerugian negara Rp618 juta telah dilakukan pengembalian, ke kas daerah sebesar Rp55,300 juta. “Dikurangi dengan tindak lanjut atas rekomendasi LHP (laporan hasil pemeriksaan-red) berupa pengembalian ke kas daerah sebesar Rp55,300 juta,” kata Puguh.

Diungkapkan Puguh, alokasi hibah KONI Tangsel itu berdasarkan LHP Inspektorat Tangsel telah merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar lebih. Jumlah itu didapat dari hasil terhadap perjalanan fiktif, pemotongan honor pengurus KONI dan yang lainnya. “Penyisihan pembayaran belanja honorarium pengurus dan sekretariat KONI Kota Tangsel Rp75,350 juta tidak sesuai dengan pertanggungjawaban,” kata Puguh.

Dijelaskan Puguh, laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban. Seperti belanja biaya rapat, pembinaan atlet, pelatih dan asisten pelatih. Lalu, belanja fasilitas kejuaraan dan belanja operasional kendaraan. “Kekurangan bukti belanja perlengkapan alat olahraga Rp120,571 juta,” ujar Puguh.

Selain itu, kegiatan lain yang menjadi temuan adalah dana untuk kesekretariatan cabang olahraga sebesar Rp142,100 juta. Dana yang diberikan Suharyo selaku bendahara tidak diterima penuh oleh pengurus cabang olahraga. Atas permintaan Rita Juwita dilakukan pemotongan dengan presentase 10 hingga 15 persen.

Kendati ada pemotongan, terdapat cabang olahraga yang menerima dana bantuan penuh. Seperti, cabang olahraga panahan, sepatu roda, judo, SIWO PWI Tangsel dan yang lainnya. “Sampai sekarang tidak ada bukti pembayaran pajaknya (terhadap cabang olahraga yang menerima hibah-red),” kata Puguh.

Diungkapkan Puguh, rencana anggaran biaya (RAB) untuk KONI Tangsel itu tidak mempedomani hasil rekomendasi dari tim evaluasi Dispora kota Tangsel dengan memunculkan kembali kegiatan yang dihapuskan. Kegiatan yang kembali muncul tersebut adalah belanja modal alat transportasi dan asuransi kendaraan KONI Tangsel. “Belanja operasional kendaraan bermotor KONI Kota Tangsel,” kata Puguh.

Perbuatan Rita dan Suharyo itu kata Puguh telah bertentangan dengan dakwaan primer dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Atas surat dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua menyatakan tidak keberatan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Dengan demikin sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tutur Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi. (Fahmi Sa’i)

Tags: BatamJPU Kejari TangselpelesirPengadilan Tipikor Serangperjalanan dinas fiktifRABRita Juwita
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jenderal Gadungan Tipu Warga Ratusan Juta

Next Post

Tambah 1 Emas, Rizki Kalahkan Angkatan Juara Olimpiade

Related Posts

Hukum

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

by Fahmi
Kamis, 9 April 2026 10:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Faturohman oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Tirtayasa, Kabupaten Serang divonis pidana penjara selama 15 bulan...

Read moreDetails

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Didakwa Korupsi Pengangkutan Material PLTU Ampana Rp 8,3 Miliar

Kuasa Hukum Oya Masri Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Dalam Kasus PDAM Tirta Multatuli Kabur

Kuasa Hukum Oya Masri Akan Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Multatuli Rp15 Miliar

Eks Dirut PDAM Lebak Didakwa Korupsi Program Hibah Air untuk Masyarakat Miskin

Korupsi JUT, Bendahara Desa Sukamenak Divonis 20 Bulan

Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Tangerang, Kadis LH Tangsel Minta Maaf

Dugaan Korupsi Proyek Telkom Akses Rp2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Retribusi TPI, Dua PNS Kabupaten Tangerang Divonis Ringan

Next Post
Tambah 1 Emas, Rizki Kalahkan Angkatan Juara Olimpiade

Tambah 1 Emas, Rizki Kalahkan Angkatan Juara Olimpiade

Siapa Berani Lawan Iti

Siapa Berani Lawan Iti

BEI Resmikan Pembukaan Perdagangan Anggota Bursa Pertama bjb Sekuritas

BEI Resmikan Pembukaan Perdagangan Anggota Bursa Pertama bjb Sekuritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak