slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Hibah KONI Tangsel Rp7,8 Miliar, Uang Dipakai Plesiran ke Singapura

Redaksi by Redaksi
08-10-2021 11:42:09
in Berita Utama, Umum
Kasus Hibah KONI Tangsel Rp7,8 Miliar, Uang Dipakai Plesiran ke Singapura
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2019 ternyata digunakan untuk plesiran ke Singapura. Pengurus KONI Tangsel tidak melaksanakan perjalanan dinas ke KONI Batam seperti tertuang dalam dokumen laporan pertanggungjawaban.

Hal tersebut terungkap saat sidang yang mengadili mantan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita dan mantan bendaharanya Suharyo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/10). Keduanya didakwa JPU Kejari Tangsel telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah dengan pagu anggaran Rp7,8 miliar.

JPU Kejari Tangsel Puguh Satria dalam surat dakwaannya menyatakan, selain perjalanan dinas fiktif ke Batam, terdapat 10 perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan. Perjalanan dinas tidak terlaksana tersebut yakni ke KONI Cianjur, KONI Kota Sukabumi, KONI Kabupaten Sukabumi, KONI Kota Cimahi.

Lalu, KONI Kabupaten Bandung (dua kali kunjungan), KONI Cirebon, KONI Kota Bandung, KONI Tasikmalaya. “Perjalanan dinas tujuan KONI Kabupaten Garut sebesar Rp62,100 juta,” ujar Puguh dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Total perjalan dinas fiktif tersebut sebesar Rp618 juta. Dalam sekali perjalanan dinas tersebut, alokasi anggaran yang disediakan yang paling sedikit sebesar Rp12 juta dan paling banyak Rp62,100 juta. Untuk menutupi perjalanan dinas fiktif itu, Suharyo mengumpulkan tagihan berupa hotel, surat perjalanan dinas dan yang lainnya. “Suharyo menyuruh orang diluar KONI untuk memalsukan tanda tangan,” kata Puguh.

Baca Juga :

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Dikatakan Puguh dari kerugian negara Rp618 juta telah dilakukan pengembalian, ke kas daerah sebesar Rp55,300 juta. “Dikurangi dengan tindak lanjut atas rekomendasi LHP (laporan hasil pemeriksaan-red) berupa pengembalian ke kas daerah sebesar Rp55,300 juta,” kata Puguh.

Diungkapkan Puguh, alokasi hibah KONI Tangsel itu berdasarkan LHP Inspektorat Tangsel telah merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar lebih. Jumlah itu didapat dari hasil terhadap perjalanan fiktif, pemotongan honor pengurus KONI dan yang lainnya. “Penyisihan pembayaran belanja honorarium pengurus dan sekretariat KONI Kota Tangsel Rp75,350 juta tidak sesuai dengan pertanggungjawaban,” kata Puguh.

Dijelaskan Puguh, laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban. Seperti belanja biaya rapat, pembinaan atlet, pelatih dan asisten pelatih. Lalu, belanja fasilitas kejuaraan dan belanja operasional kendaraan. “Kekurangan bukti belanja perlengkapan alat olahraga Rp120,571 juta,” ujar Puguh.

Selain itu, kegiatan lain yang menjadi temuan adalah dana untuk kesekretariatan cabang olahraga sebesar Rp142,100 juta. Dana yang diberikan Suharyo selaku bendahara tidak diterima penuh oleh pengurus cabang olahraga. Atas permintaan Rita Juwita dilakukan pemotongan dengan presentase 10 hingga 15 persen.

Kendati ada pemotongan, terdapat cabang olahraga yang menerima dana bantuan penuh. Seperti, cabang olahraga panahan, sepatu roda, judo, SIWO PWI Tangsel dan yang lainnya. “Sampai sekarang tidak ada bukti pembayaran pajaknya (terhadap cabang olahraga yang menerima hibah-red),” kata Puguh.

Diungkapkan Puguh, rencana anggaran biaya (RAB) untuk KONI Tangsel itu tidak mempedomani hasil rekomendasi dari tim evaluasi Dispora kota Tangsel dengan memunculkan kembali kegiatan yang dihapuskan. Kegiatan yang kembali muncul tersebut adalah belanja modal alat transportasi dan asuransi kendaraan KONI Tangsel. “Belanja operasional kendaraan bermotor KONI Kota Tangsel,” kata Puguh.

Perbuatan Rita dan Suharyo itu kata Puguh telah bertentangan dengan dakwaan primer dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Atas surat dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua menyatakan tidak keberatan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Dengan demikin sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tutur Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi. (Fahmi Sa’i)

Tags: BatamJPU Kejari TangselpelesirPengadilan Tipikor Serangperjalanan dinas fiktifRABRita Juwita
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jenderal Gadungan Tipu Warga Ratusan Juta

Next Post

Tambah 1 Emas, Rizki Kalahkan Angkatan Juara Olimpiade

Related Posts

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar
Umum

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

by Fahmi
Jumat, 17 Juli 2026 07:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara...

Read moreDetails

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Next Post
Tambah 1 Emas, Rizki Kalahkan Angkatan Juara Olimpiade

Tambah 1 Emas, Rizki Kalahkan Angkatan Juara Olimpiade

Siapa Berani Lawan Iti

Siapa Berani Lawan Iti

BEI Resmikan Pembukaan Perdagangan Anggota Bursa Pertama bjb Sekuritas

BEI Resmikan Pembukaan Perdagangan Anggota Bursa Pertama bjb Sekuritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belajar Menjaga Pesisir dari Ruang Kelas, Siswa Tirtayasa Diajak Memahami Mitigasi Bencana

Belajar Menjaga Pesisir dari Ruang Kelas, Siswa Tirtayasa Diajak Memahami Mitigasi Bencana

Jumat, 24 Juli 2026 11:07
Panggung Satu Asa Jadi Ruang Pelestarian Seni Budaya Nusantara

Panggung Satu Asa Jadi Ruang Pelestarian Seni Budaya Nusantara

Jumat, 24 Juli 2026 11:04
Berdiri di Atas Tanah Negara, Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar 12 Bangunan Liar di Bojonegara

Berdiri di Atas Tanah Negara, Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar 12 Bangunan Liar di Bojonegara

Jumat, 24 Juli 2026 11:00
Orang Tua Diminta Waspadai Paparan Paham Ekstremisme pada Anak

Orang Tua Diminta Waspadai Paparan Paham Ekstremisme pada Anak

Jumat, 24 Juli 2026 10:55
Ratusan SD di Lebak Belum Miliki Gedung Perpustakaan

Ratusan SD di Lebak Belum Miliki Gedung Perpustakaan

Jumat, 24 Juli 2026 10:51
Campursari Banyu Mili Tampil Memukau, Panggung Satu Asa Hidupkan Seni Tradisi

Campursari Banyu Mili Tampil Memukau, Panggung Satu Asa Hidupkan Seni Tradisi

Jumat, 24 Juli 2026 10:47
Belajar Menjaga Pesisir dari Ruang Kelas, Siswa Tirtayasa Diajak Memahami Mitigasi Bencana

Belajar Menjaga Pesisir dari Ruang Kelas, Siswa Tirtayasa Diajak Memahami Mitigasi Bencana

Jumat, 24 Juli 2026 11:07
Panggung Satu Asa Jadi Ruang Pelestarian Seni Budaya Nusantara

Panggung Satu Asa Jadi Ruang Pelestarian Seni Budaya Nusantara

Jumat, 24 Juli 2026 11:04
Berdiri di Atas Tanah Negara, Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar 12 Bangunan Liar di Bojonegara

Berdiri di Atas Tanah Negara, Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar 12 Bangunan Liar di Bojonegara

Jumat, 24 Juli 2026 11:00
Orang Tua Diminta Waspadai Paparan Paham Ekstremisme pada Anak

Orang Tua Diminta Waspadai Paparan Paham Ekstremisme pada Anak

Jumat, 24 Juli 2026 10:55
Ratusan SD di Lebak Belum Miliki Gedung Perpustakaan

Ratusan SD di Lebak Belum Miliki Gedung Perpustakaan

Jumat, 24 Juli 2026 10:51
Campursari Banyu Mili Tampil Memukau, Panggung Satu Asa Hidupkan Seni Tradisi

Campursari Banyu Mili Tampil Memukau, Panggung Satu Asa Hidupkan Seni Tradisi

Jumat, 24 Juli 2026 10:47

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Belajar Menjaga Pesisir dari Ruang Kelas, Siswa Tirtayasa Diajak Memahami Mitigasi Bencana

Belajar Menjaga Pesisir dari Ruang Kelas, Siswa Tirtayasa Diajak Memahami Mitigasi Bencana

by Nurandi
Jumat, 24 Juli 2026 11:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Himpunan Mahasiswa (HMJ) Pendidikan Biologi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar program Biology Education and Care (BIOEDUCARE)...

Panggung Satu Asa Jadi Ruang Pelestarian Seni Budaya Nusantara

Panggung Satu Asa Jadi Ruang Pelestarian Seni Budaya Nusantara

by Yusuf Permana
Jumat, 24 Juli 2026 11:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Panggung Satu Asa Radar Banten terus didorong menjadi ruang ekspresi sekaligus wadah pelestarian seni dan budaya Nusantara....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak