slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ijtima Ulama Sepakati Panduan Pemilu dan Pemilukada

Aas Arbi by Aas Arbi
14-11-2021 22:47:06
in Hukum, Pemerintahan
Ijtima Ulama Sepakati Panduan Pemilu dan Pemilukada
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA — Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Baca Juga :

Wacana Pilkada Via DPRD Menguat, Akademisi: Suara Rakyat Tak Boleh Dipinggirkan

Gerindra Banten: Pilkada via DPRD Berpotensi Lahirkan Figur Terbaik Daerah

‎Kuliah Pakar FH Untirta Hadirkan Ketua Bawaslu RI: Bahas Tantangan Pemilu Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

Bawaslu Pandeglang Perkuat Kelembagaan Pasca Putusan MK soal Pemilu 2029

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Dikutip dari laman MUI, perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan, salah satunya adalah hukum Panduan Pemilu dan Pemilukada yang Maslahat bagi Bangsa Indonesia.

1. Dalam masalah mu’amalah, termasuk di dalamnya masalah politik, Islam memberikan keleluasaan berdasarkan kesepakatan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan atau bahaya (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid), sepanjang kesepakatan tersebut tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

2.     Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

3.     Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam Pemilu hukumnya wajib.

4.     Pemilu dilaksanakan dengan ketentuan:

a.      Dilaksanakan dengan langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia;

b.      Pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT, kejujuran, Amanah, kompetensi, dan integritas;

c.       Bebas dari suap (risywah), politik uang (money politic), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.

5.     Pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Ketentun Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku wajib untuk diikuti guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah;

6.     Proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah yang berlaku saat ini dinilai lebih besar mafsadatnya daripada maslahatnya, antara lain: menajamnya konflik horizontal di tengah masyarakat, menyebabkan disharmoni, mengancam integrasi nasional, dan merusak moral akibat maraknya praktek  politik uang. (MUI/Aas)

Tags: ijtima ulamaMajelis Ulama IndonesiapemiluPemilukadaPilkada
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pastikan PTM Lancar, Kadindik Tinjau Sekolah di Banten Selatan

Next Post

Pria Paruh Baya Cabuli Bocah SD

Related Posts

Wacana Pilkada Via DPRD Menguat, Akademisi: Suara Rakyat Tak Boleh Dipinggirkan
Kota Serang

Wacana Pilkada Via DPRD Menguat, Akademisi: Suara Rakyat Tak Boleh Dipinggirkan

by Yusuf Permana
Jumat, 2 Januari 2026 15:30

Kontestasi Pilkada di Banten tahun 2024 lalu. Wacana ke depan, Pilkada lewat DPRD. (Foto: Radar Banten)

Read moreDetails

Gerindra Banten: Pilkada via DPRD Berpotensi Lahirkan Figur Terbaik Daerah

‎Kuliah Pakar FH Untirta Hadirkan Ketua Bawaslu RI: Bahas Tantangan Pemilu Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

Bawaslu Pandeglang Perkuat Kelembagaan Pasca Putusan MK soal Pemilu 2029

Tokoh Lintas Agama di Banten Gelar Doa Bersama untuk Kedamaian Bangsa

Tokoh Lintas Agama Provinsi Banten Sikapi Dinamika Masyarakat, Ini Pernyataan Lengkapnya

Meriah! MUI Banten Rayakan Milad ke-50 MUI, Abuya Muhtadi Dimyati Pimpin Zikir Akbar

Guru Besar UIN Jakarta Sebut MUI Sebagai Titik Temu Ulama, Umat dan Negara

Pemilu Terpisah, Langkah Cerdas untuk Meningkatkan Kualitas Demokrasi Indonesia

Pilkada Kabupaten Tangerang Telah Selesai, KPU Kembalikan SILPA Rp 1,4 Miliar

Next Post
Pria Paruh Baya Cabuli Bocah SD

Pria Paruh Baya Cabuli Bocah SD

Maling Motor dan Drone Wartawan Ditangkap

Maling Motor dan Drone Wartawan Ditangkap

Anak Buahnya Ditangkap, Agus Akan Ikuti Proses Hukum

Anak Buahnya Ditangkap, Agus Akan Ikuti Proses Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Warga Bereaksi soal Sampah

Warga Bereaksi soal Sampah, Wali Kota Benyamin: Ini Energi Perbaikan Lingkungan di Tangsel

Sabtu, 24 Januari 2026 18:53
CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

DPRD Dorong Musrenbang Non-APBD, CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

Sabtu, 24 Januari 2026 17:25
Industri Akui CSR Kota Cilegon Belum Terintegrasi

Industri Akui CSR Kota Cilegon Belum Terintegrasi, Minta Peran Aktif Pemerintah

Sabtu, 24 Januari 2026 17:13
Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

CSR Industri Dinilai Mandek, Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

Sabtu, 24 Januari 2026 16:59
Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar

Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Ahli Pidana Trisakti: Tak Serta Merta Perbuatan Melawan Hukum!

Sabtu, 24 Januari 2026 16:49
Ramai Kritik Evaluasi NJOP

Ramai Kritik Evaluasi NJOP, Pemkot Cilegon Klaim MoU KS Dorong Investasi

Sabtu, 24 Januari 2026 16:39
Warga Bereaksi soal Sampah

Warga Bereaksi soal Sampah, Wali Kota Benyamin: Ini Energi Perbaikan Lingkungan di Tangsel

Sabtu, 24 Januari 2026 18:53
CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

DPRD Dorong Musrenbang Non-APBD, CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

Sabtu, 24 Januari 2026 17:25
Industri Akui CSR Kota Cilegon Belum Terintegrasi

Industri Akui CSR Kota Cilegon Belum Terintegrasi, Minta Peran Aktif Pemerintah

Sabtu, 24 Januari 2026 17:13
Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

CSR Industri Dinilai Mandek, Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

Sabtu, 24 Januari 2026 16:59
Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar

Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Ahli Pidana Trisakti: Tak Serta Merta Perbuatan Melawan Hukum!

Sabtu, 24 Januari 2026 16:49
Ramai Kritik Evaluasi NJOP

Ramai Kritik Evaluasi NJOP, Pemkot Cilegon Klaim MoU KS Dorong Investasi

Sabtu, 24 Januari 2026 16:39

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Bereaksi soal Sampah

Warga Bereaksi soal Sampah, Wali Kota Benyamin: Ini Energi Perbaikan Lingkungan di Tangsel

by Agung S Pambudi
Sabtu, 24 Januari 2026 18:53

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menghormati langkah warga melalui hukum class action terkait pengelolaan sampah di wilayah tersebut....

CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

DPRD Dorong Musrenbang Non-APBD, CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Januari 2026 17:25

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, mendorong penguatan peran forum CSR agar mampu menjawab...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak