Dony mengungkapkan, setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyelidik melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara, penyelidik sepakat untuk menaikan status kasusnya ke tahap penyidikan.
Dinaikannya status perkara tersebut karena penyelidik sudah menemukan perbuatan melawan hukumnya.
“Naik tahap sidik (penyidikan) bulan Juli ini,” ucap Dony.
Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Mereka yang dipanggil dan diperiksa itu kebanyakan dari pedagang pasar.
“Kalau jumlah saksi yang kami panggil tidak ingat tapi sudah banyak. Saksi yang kami periksa itu dari pedagang, dari dinas juga ada,” ucap Dony.
Dikatakan Dony, berdasarkan pemeriksaan saksi, nilai pungli yang dipungut dari pedagang mencapai Rp 3 juta.
“Perkios itu kalau tidak salah dipungut Rp 3 juta,” ujar Dony.











