“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satyavadin Djojosubroto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Dedy.
Sementara, Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HMM) Rasyid Samsudin dihukum lebih berat dibandingkan Satyavadin. Ia dihukum pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 350 juta,” kata Dedy.
Selain pidana penjara dan denda Rasyid juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp58,1 miliar. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita oleh jaksa. “Jika harta benda terpidana tidak mencukupi maka diganti pidana selama lima tahun,” ungkap Dedy.
Hukuman terhadap Rasyid tersebut juga lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Rasyid dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara Rp186.555.171.975,95 subsider 10 tahun penjara.
Pertimbangan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut didasarkan karena kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara. Pertimbangan itu menjadi yang memberatkan bagi kedua terdakwa. Sedangkan pertimbangan meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. “Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan,” kata Dedy.











