Dedy mengungkapkan perbuatan kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Dedy.
Dalam uraian putusan terhadap kedua terdakwa, anggota majelis hakim mempunyai pendapat yang berbeda dengan JPU Kejati Banten terkait dengan kerugian keuangan negara. Menurut majelis hakim kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut bukan Rp 186,5 miliar.
“Majelis tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik (dalam surat tuntutan JPU-red),” kata Novalinda.
Menurut majelis hakim, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 58,1 miliar. Perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik dengan cara menghitung hilangnya sisa tagihan pokok, jumlah bunga berjalan, denda tunggakan pokok cicilan dalam pemberian KMK dan KI ke PT HNM tidak dibenarkan majelis hakim.
Majelis hakim menilai perhitungan itu tidak menjelaskan sampai batas waktu kapan perhitungan itu ditentukan. Sedangkan PT HNM telah mengalami kolektibilitas 5 untuk KMK dan KI.











